Habib Jafar Shodiq yang Hina Ma'ruf Amin 'Babi' Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional

Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Habib Jafar diduga telah melanggar Pasal 110 ayat 2 angka 1 jo pasal 107 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

WowKeren - Kasus penceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas yang memancing jemaahnya untuk menyebut babi kala ia menyebut nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbuntut panjang. Usai diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (5/12) dini hari, Habib Jafar kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Ma'ruf.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar. "Ya (jadi tersangka)," tutur Antam dilansir CNN Indonesia pada hari ini (5/12).

Menurut Antam, Habib Jafar diduga telah melanggar Pasal 110 ayat 2 angka 1 jo pasal 107 ayat 1 KUHP. Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. "Karena berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah," jelas Antam.

Diketahui, pihak kepolisian telah membuat laporan tipe A atas kasus ini. Setelah itu, Rabithah Babad Kesultanan Banten baru melaporkan Habib Jafar ke Bareskrim Polri.


Laporan tipe A tersebut terdaftar dengan nomor LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2019. Laporan ini juga menjadi dasar bagi aparat kepolisian dalam menangkap Habib Jafar.

"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya," tutur Antam. "Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS."

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Sekjen Korlabi), Novel Bamukmin, menilai bahwa kasus ini bermuatan politis. Korlabi sendiri disebutnya siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Habib Jafar.

"Kami dari tim advokat Korlabi siap mendampingi beliau jika memang diperkenankan," ujar Novel dilansir detikcom pada Kamis (5/12). "Surat kuasa kita lagi terus berkordinasi dengan Habib Adong selaku kerabat dekatnya Habib Jafar."

Novel juga menduga bahwa kasus yang menjerat Habib Jafar ini merupakan bentuk kriminalisasi Ulama. Mantan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Habib Jafar dengan Sukmawati Soekarnoputri dan Gus Muwafiq yang juga dipolisikan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait