Korlantas Sebut Masa Berlaku Smart SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir
Nasional

Smart SIM telah diluncurkan 22 September 2019 lalu bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Baru-baru ini Korlantas merilis kebijakan baru yang mengatakan jika masa berlaku SIM tak akan sesuai dengan tanggal lahir pemilik

WowKeren - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberikan inovasi baru untuk memudahkan para pengendara kendaraan bermotor dengan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) pada 22 September 2019 lalu. Smart SIM ini diketahui memiliki sejumlah kelebihan untuk merekam jejak perilaku pengemudi dan menjadi e-Money.

Baru-baru ini Korlantas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait mengenai masa berlaku SIM pada Smart SIM. Dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM (lama) yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun masa berlaku SIM yang lama akan sesuai dengan tanggal kelahiran pemilik. Namun, untuk masa berlaku Smart SIM berbeda yaitu menyesuaikan dengan tanggal pembuatan SIM. Meski begitu, masa berlaku SIM tetap 5 tahun.

"Mulai 22 September untuk masa berlaku SIM (Smart SIM) sudah tidak sama dengan tanggal kelahiran, tetapi sesuai tanggal produksi SIM," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra dilansir Kumparan, Kamis (12/12).


Lebih lanjut, Halim mengatakan bahwa kebijakan ini sudah disosialisasikan ke seluruh jajaran Korlantas hingga Polda dan Polres. "Jukrahnya sudah di sampaikan ke jajaran sejak September," ujarnya.

Halim menambahkan bahwa tidak ada pertimbangan khusus dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan masa berlaku yang mengikuti tanggal pembuatan SIM agar seragam dengan aturan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun. "Agar sesuai aturan masa berlaku SIM 5 tahun," tutupnya.

Sebelumnya telah diketahui jika Smart SIM telah diluncurkan pada 22 September 2019 lalu yang bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Tak hanya SIM Pintar, pada kesempatan yang sama Korlantas turut meluncurkan layanan SIM online.

Tak hanya dibekali sejumlah fitur, pembuatan Smart SIM turut berubah menjadi "lebih canggih". Pasalnya sekarang SIM bisa dibuat melalui telepon pintar atau smartphone. Dengan adanya layanan baru ini, pemohon SIM tak perlu lagi repot

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait