Terima Puluhan Miliar, KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak puluhan miliar rupiah dari sejumlah perkara yang ditanganinya di Mahkamah Agung pada tahun 2011 hingga 2016.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2016 lalu.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Penangkapan ini merupakan buntut dari penyelidikan kasus Lippo Group. "KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut yang dilansir Kompas pada Senin (16/12).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa Nurhadi menerima suap dan gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. "Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut pada Senin (16/12) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Saut, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. "Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," ujar Saut.


Akan tetapi, PT MIT ternyata kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikannya tersebut. "Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE," kata Saut.

Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang senilai Rp 12,9 Miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. "Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," jelas Saut.

Sebelumnya, Nurhadi bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam persidangan terhadap Doddy, ia mengakui bahwa Eddy Sindoro pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro. Kasus ini kemudian diselidiki kembali oleh KPK hingga nama Nurhadi pun terseret dan menjadi tersangka.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru