Kepala Bappenas Sebut Bakal Bentuk Provinsi di Ibu Kota Baru
Nasional

Rencana pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur terus dimatangkan oleh pemerintah. Salah satu yang terbaru adalah wacana pembentukan provinsi di lokasi ibu kota baru.

WowKeren - Rencana pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur terus dimatangkan. Kendati sudah lama tak ada pemberitaan terkait perkembangan wacana, nyatanya rencana ini terus digodok.

Yang terbaru, dikabarkan pemerintah akan membentuk provinsi baru di wilayah ibu kota tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. "Provinsi baru," katanya pada Selasa (17/12).

Nantinya di dalam lahan provinsi baru akan ada kawasan pemerintahan terbatas. Luas kawasan itu mencapai 56 ribu hektare. Di dalamnya akan ada beberapa bangunan, mulai dari Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian atau lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.

"Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom," kata Suharso, seperti dilansir dari laman Detik News. "Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi."


Namun nantinya pembentukan provinsi ini akan "menyalahi" aturan yang berlaku. Pasalnya di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, pembentukan provinsi baru bisa dilakukan bila memenuhi syarat fisik ada lima kabupaten/kota di dalamnya.

Tentu saja syarat fisik itu tak bisa dipenuhi oleh calon lokasi ibu kota baru. "Dikecualikan dari ketentuan itu," kata Suharso.

Di sisi lain rencana pembangunan ibu kota baru terus dimatangkan. Termasuk di antaranya mencari investor untuk melancarkan megaproyek yang menelan biaya hingga ratusan triliun rupiah ini.

Setidaknya pada akhir November 2019 lalu dua negara sudah menunjukkan ketertarikan mereka pada pemindahan Ibu Kota. Yakni Jepang dan Korea Selatan yang konon sudah menawarkan investasi serta kerja sama untuk pemindahan Ibu Kota.

Di sisi lain, nasib Jakarta usai kehilangan status "Daerah Khusus Ibu Kota" (DKI)-nya juga menjadi sorotan. Disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, nantinya Jakarta tetap akan menjadi pusat perekonomian. Ibu Kota baru hanya akan fokus pada sektor administrasi dan pengaturan negara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait