ICW Kritik Dewas: Publik Dipermainkan 'Lip Service' Jokowi Terkait Perppu KPK
Nasional

Indonesia Corruption Watcht (ICW) mengkritik Presiden Joko Widodo yang dinilai telah berbohong soal penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan nama yang diajukan Presiden Jokowi tersebut lantas memicu kritik dari Indonesia Corruption Watcht (ICW).

ICW menilai jika Presiden Jokowi telah membohongi rakyat dengan mengusulkan nama-nama Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, Jokowi telah berjanji kepada rakyat untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan.

Menurut ICW, kehadiran Dewan Pengawas dapat merusak independensi KPK dalam memberantas kasus korupsi. Oleh sebab itu, pengusulan nama Dewan Pengawas ini dinilai ICW sebagai cara Jokowi dalam berkelit dari permasalahan RUU KPK.

"Publik seakan dipermainkan oleh Presiden Joko Widodo terkait wacana penerbitan Perppu KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya, Kamis (19/12). "Sebab, beberapa waktu lalu Presiden sempat menjanjikan akan menerbitkan Perppu."


"Namun di saat yang sama ia justru malah sudah menyiapkan nama-nama Dewan Pengawas KPK," sambungnya. "Padahal Dewan Pengawas adalah satu di antara banyak komponen dalam UU KPK baru yang berpotensi merusak independensi penegakan hukum KPK."

Diprosesnya nama-nama Dewan Pengawas KPK ini secara tidak langsung menunjukkan jika Presiden Jokowi telah menjalankan UU KPK yang baru. ICW lantas menilai jika pernyataan Jokowi untuk menimbang penerbitan Perppu KPK hanyalah sebagai lip service atau kata-kata belaka saja.

"Jadi dengan kondisi seperti saat ini semakin mempertegas bahwa wacana penerbitan Perppu hanya sekadar lip service Presiden Joko Widodo semata," sindir Kurnia. "(Perppu KPK) sebenarnya tak akan pernah terwujud."

Seperti yang diketahui, keberadaan Dewan Pengawas ini merupakan hasil dari UU KPK yang baru. Semua tentang Dewas tersebut termuat dalam Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Dituliskan jika Dewan Pengawas KPK akan beranggotakan lima orang. Mereka bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dari memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait