Lindungi Data Pribadi Masyarakat dari Jual Beli, Menkominfo Targetkan RUU Disahkan 2020
Nasional

Dengan adanya undang-undang tersebut, data pribadi warga negara Indonesia akan terlindungi dari praktik jual beli yang merugikan, tak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengajukan draf revisi undang-undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR, usai RUU disahkan jadi prioritas 2020. UU tersebut diharapkan bisa selesai pada 2020 mendatang.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate. Johnny berharap agar di tahun 2020 nanti Indonesia sudah memiliki perlindungan data pribadi.

"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas," kata Johnny di Jakarta Selatan, Kamis (19/12). "Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai Perlindungan Data Pribadi."

Dengan adanya undang-undang tersebut, data pribadi warga negara Indonesia akan terlindungi dari praktik jual beli yang merugikan. Tak hanya praktik jual beli di dalam negeri namun juga di luar negeri. Semakin cepat undang-undang tersebut rampung maka akan semakin baik. Ia berharap agar draf RUU tersebut bisa dikirim ke DPR.


"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security Indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian dengan baik flows data close border," ujar Johnny. "(Perlindungan data) lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudah-mudahan (drafnya) bisa dikirim ke DPR RI."

Dilansir Kumparan, berdasarkan draf per April 2019, RUU itu memuat 74 pasal dan 15 bab. Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

Perlu diketahui pada 28 Oktober lalu, Johnny sempat mengatakan jika Kementerian Sekretariat Negara mengembalikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Kemenkominfo. Karena itu pihaknya diminta untuk membahas lebih lanjut beberapa poin terkait isi RUU PDP tersebut.

Di samping itu, pihak Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Tinggi pun sempat mengutarakan keberatannya soal isi draft RUU PDP tersebut. Salah satu poin yang diberatkan adalah terkait sanksi administratif.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait