Situs web Pengadilan Neger Jakarta Pusat diretas dan sempat menampilkan ilustrasi demonstran pembawa bendera Merah Putih. Diketahui, ilustrasi tersebut menggambarkan sosok Lutfi Alfiandi.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 19 Desember 2019 - 16:22 WIB
WowKeren - Situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui diretas oleh pihak tak bertanggung jawab pada Kamis (19/12). Sebelumnya apabila situs pn-jakartapusat.go.id dibuka, maka muncul ilustrasi pria yang membawa bendera Merah Putih. Namun kini situs web tersebut justru tidak bisa diakses sama sekali.
Diketahui, ilustrasi tersebut menggambarkan sosok Lutfi Alfiandi, pendemo pembawa bendera yang fotonya viral di media sosial. Lutfi sendiri diketahui baru saja menjalani sidang pada Rabu (18/12).
Dilansir Kumparan, peretas akan mengembalikan situs web PN Jakpus seperti semula dengan syarat Lutfi dibebaskan. Menanggapi hal tersebut, Polri pun segera bertindak.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan bahwa polisi akan menyelidiki pelaku di balik peretasan tersebut. "Polri akan melakukan penyelidikan hal itu dan koordinasi dengan PN Jakpus," tutur Asep di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/12).
Asep sendiri berharap agar PN Jakpus melaporkan kasus peretasan situs web mereka ke pihak kepolisian. Hal ini demi memudahkan koordinasi.
Sebelumnya, Humas PN Jakpus, Makmur, membenarkan bahwa situs web resmi lembaganya diretas. Ia mengatakan, pihak PN Jakpus saat ini tengah memperbaiki situs tersebut.
"Iya (diretas), sementara lagi dicek nih," ujar Makmur. "Sementara sedang perbaikan."
Dalam tampilan web yang diretas, terdapat tulisan 'w00pZ' dan juga link berita media online tentang Lutfi. "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis sebuah pesan di bawah link berita media online tersebut.
Sementara itu, Lutfi yang merupakan sosok dalam ilustrasi peretas tersebut didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP. Menurut kuasa hukum Lutfi dari LBH Kobar, Sutra Dewi, kliennya itu dijerat hukum karena aksinya pada 25 September 2019. Namun, polisi baru menangkap Lutfi pada 30 September dan menahannya sejak 1 Oktober 2019.
(wk/Bert)