Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan, Begini tanggapan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Ruth Meliana
- Jumat, 20 Desember 2019 - 09:09 WIB
WowKeren - Presiden Donald Trump telah dimakzulkan oleh House of Representatives alias DPR Amerika Serikat (AS). Kini proses pemakzulan akan dilanjutkan di sidang senat. Dengan ini, Trump menjadi Presiden AS ke-3 sepanjang sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) enggan mengomentari proses pemakzulan Trump. Menurut Kemenlu, pihaknya tidak berhak untuk mengomentari segala proses politik yang berada di negeri Paman Sam tersebut.
"Tidak pada posisi untuk mengomentari proses politik di dalam negeri AS," kata Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah, Kamis (19/12). "Proses ini masih berjalan, termasuk tahapan selanjutnya di tingkat Senat."
Teuku Faizasyah menegaskan jika pemakzulan Trump tersebut tidak akan mengganggu hubungan diplomatik yang telah terjalin lama antara AS dan Indonesia. Ia yakin jika kedua negara akan terus meningkatkan kerja sama di berbagai sektor. Kerjasama antara Indonesia dan AS sendiri disebutkan sudah memasuki 70 tahun hubungan diplomatik.
"Yang pasti tahun ini kedua negara memasuki 70 tahun hubungan diplomatik," jelas Faizasyah. "Dan kedua negara terus berkomitmen untuk meningkatkan kemitraan di semua sektor."
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memberikan tanggapan serupa terkait pemakzulan Trump. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan jika pemakzulan Trump masih menunggu keputusan Senat. Oleh sebab itu, saat ini Indonesia tidak akan terkena dampak dari segi politik terkait polemik tersebut.
"(Dampaknya) kita liat dulu bagaimana senatnya," ujar Kharis, Kamis (19/12). "Saya kira belum ada dampak langsung, (dampak tidak langsung) saya belum lihat (juga) ini."
Seperti yang diketahui, total 435 anggota DPR AS telah mengikuti pemungutan suara atau voting. Sebanyak 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Trump selama menjabat sebagai Presiden AS.
Adapun sebanyak 197 suara menolak dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Trump. Kemudian, satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat yaitu Tulsi Gabbard, memilih untuk abstain.
(wk/lian)