Anggota Bareskrim Dipolisikan Usai Diduga Sekap dan Aniaya Warga Di Hotel
Nasional

Empat anggota Bareskrim Polri dan satu warga dilaporkan atas dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap empat orang di kamar hotel yang terletak di Kota Cirebon. Pelaku menganiaya korban untuk meminta informasi terkait para nasabah yang tersangkut mas

WowKeren - Anggota Bareskrim Polri berjumlah empat orang dan satu warga dilaporkan atas dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap empat orang di kamar salah satu hotel yang terletak di Kota Cirebon. Korban mendapat perlakuan kekerasan dari empat orang Anggota Bareskrim Polri, yakni Ipda N, Aipda M, Aipda H, Bripka S, dan B warga sipil yang mengaku anggota Bareskrim.

Diketahui, pelaku menganiaya korban untuk meminta informasi terkait para nasabah yang tersangkut masalah kredit mobil. Kuasa hukum korban yakni Martono Maulana, mengatakan jika peristiwa itu berawal saat kedua korban, Surono dan Slamet, dijemput oleh salah seorang pelaku yakni B dengan alasan hendak bertemu rekan lainnya di salah satu hotel.

"Ketika sampai di hotel, di dalam kamar sudah ada dua korban lainnya yakni Selamat dan Anbia dan empat pelaku," kata Martono pada Kamis (19/12). "Di situ korban diperas, dianiaya, disekap dan tidak boleh menghubungi siapa pun oleh empat orang anggota Bareskrim dan warga sipil B yang mengaku anggota polisi."


Martono mengatakan jika korban diamankan anggota polisi tanpa surat laporan kepolisian. Oleh karena itu, dia menuntut perkara ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Klien kami diamankan Anggota Bareskrim Mabes Polri tanpa disertai surat laporan kepolisian. Oleh karena itu, kami membuat laporan ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.

Martono mengatakan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dagu dan harus menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Cirebon. "Korban masih dalam penanganan media dan kasusnya kita serahkan ke kepolisian," ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Cirebon Kota dengan Nomor B/ 750/ XII/ 2019 / JBR / RES CIREBON KOTA atas perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan atau penyekapan pada Rabu (18/12) malam. "Kasusnya sudah dilaporkan kemarin," imbuh Martono yang dilansir Kumparan pada Kamis (19/12).

Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui adanya insiden tersebut. Meski demikian, Argo mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dulu laporan terhadap 4 oknum anggota Bareskrim itu. “Saya akan cek dulu (laporannya),” kata Argo.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait