Mantan Hakim Agung MA Artidjo Alkostar dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku tetap pesimis terhadap kinerja KPK.
- Ruth Meliana
- Sabtu, 21 Desember 2019 - 09:41 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah melantik 5 tokoh anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12). Pembentukan lima anggota Dewas KPK tersebut rupanya ditanggapi secara pesimis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Padahal, dari lima anggota Dewas KPK yang dipilih Presiden Jokowi, ada salah satu nama yang memiliki rekam jejak cukup mentereng yakni Artidjo Alkostar. Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) ini dikenal sebagai momok yang mengerikan bagi para koruptor lantaran selalu memberikan vonis hukuman yang berat.
Namun, terpilihnya Artidjo sebagai Dewas KPK tetap mengundang pesimisme dari ICW. Menurut ICW, permasalahan dari pembentukan Dewas KPK sendiri tidak berfokus terhadap satu orang saja melainkan keseluruhan lembaga.
ICW dengan tegas menyatakan jika pembentukan anggota Dewas ini tidak serta merta menutupi situasi KPK yang dinilai sedang dihancurkan oleh negara. Sebelumnya, ICW sempat menagih janji kepada Presiden Jokowi yang dinilai telah membohongi rakyat soal penerbitan Perppu KPK dan malah terus melanjutkan proses pemilihan Dewas.
"Kita tidak fokus pada perorangan, tapi konsep secara keseluruhan Dewan Pengawas bermasalah. Jadi siapapun yang mengisi tidak merubah keadaan," kata Peniliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilansir dari Detik, Jumat (20/12). "Iya, benar (pesimis dengan KPK meski ada Artidjo), jadi siapapun yang mengisi jabatan Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan bahwa KPK memang sedang dihancurkan oleh negara."
Kurnia menjelaskan jika pihak ICW telah memiliki sejumlah catatan kritis terkait Dewas KPK. Pertama, KPK adalah sebuah lembaga negara independen yang seharusnya tidak mengenal konsep Dewan Pengawas.
"Yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan," jelas Kurnia. "Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat."
"Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," sambungnya. "Lagi pula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan, bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?"
Sementara itu, catatan kedua dari ICW adalah mereka menilai jika kewenangan yang diberikan oleh Dewas KPK sangatlah berlebihan. ICW tidak menyetujui jika KPK harus meminta izin kepada Dewas setiap akan melaksanakan sejumlah tugas mereka dalam memberantas korupsi.
"Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas?," kata Kurnia. "Sementara, di saat yang sama, justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU."
Catatan terakhir, ICW mengkhawatirkan adanya intervensi berlebihan yang dilakukan oleh Dewas KPK. "Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden," pungkas Kurnia.
(wk/lian)