Peralihan Status Jadi ASN Diduga Picu Belasan Pegawai Hengkang Dari KPK, Firli Bahuri Buka Suara
Nasional

Peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2019 tentang KPK hasil revisi yang kontroversial. Ketua KPK anyar, Firli Bahuri, pun buka suara.

WowKeren - Firli Bahuri telah resmi dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12). Firli lantas mengomentari sejumlah perubahan yang akan terjadi di badan KPK, salah satunya terkait status alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, peralihan status pegawai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2019 tentang KPK hasil revisi yang kontroversial. Firli lantas menyebut peralihan status pegawai ini sebagai amanat Undang-Undang.

"Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN," tutur Firli. "Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan itu tak perlu diragukan."

Aturan yang membawahi tersebut, tutur Firli, harus berupa pengalihan status dan bukannya pengangkatan. Pasalnya, apabila aturan tersebut menyebutkan soal pengangkatan, maka akan ada pemahaman yang berbeda bagi pegawai KPK.

Firli lantas memberi contoh bahwa dalam UU ASN diatur maksimal usia pengangkatan ASN, yakni 35 tahun. Aturan ini akan menyulitkan para pegawai KPK yang berumur lebih dari 35 tahun.


"Jadi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan," tutur Firli. "Karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK mejadi ASN."

Sementara itu, peralihan status menjadi ASN ini diduga menjadi pemicu belasan pegawai KPK mengundurkan diri. Menanggapi hal tersebut, Firli pun tegas membantah.

"Enggak, enggak ada (kaitannya). Ini yang saya harus jelaskan," tegas Firli. "Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN."

Firli lantas mengungkapkan kala dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK, para pegawai juga mengundurkan diri dengan berbagai alasan. "Satu, karena nikah. Dua, karena bekerja di instansi lain. Tiga, dia mendapat pekerjaan lain. Sama dengan yang 12 ini. Jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN," ujar Firli.

Di sisi lain, Firli sempat membahas soal gaji para pegawainya. Menurutnya ia sudah menyampaikan niat kepada para pemangku jabatan terkait agar gaji pegawai lembaga antirasuah dinaikkan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru