Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, telah mengungkap rencananya untuk mewajibkan sertifikasi bagi calon pengantin.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 21 Desember 2019 - 16:02 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, diketahui berencana mewajibkan adanya sertifikasi untuk pasangan sebagai salah satu syarat pernikahan. Sertifikasi tersebut akan diterbitkan untuk pasangan yang mengikuti kelas atau kursus pra-nikah yang digelar oleh pemerintah.
Sayangnya, rencana kursus pra-nikah ini menuai polemik. Muhadjir lantas menjelaskan bahwa bimbingan pra-nikah ini dilakukan demi mencegah lahirnya keluarga miskin baru.
Kala mengikuti acara peringatan Hari Ibu di Universitas Pasundan (Unpas), Kota Bandung, Muhadjir mengungkapkan bahwa kini jumlah rumah tangga miskin di Indonesia mencapai 57 juta lebih. 94,4 persen masuk ke dalam kategori rumah tangga sangat miskin.
"Kalau dinaikkan lagi yang hampir miskin menjadi 16,82 persen," tutur Muhadjir pada Sabtu (21/12). "Peluang melahirkan keluarga miskin baru ini besar."
Muhadjir lantas memberikan contoh bagaimana keluarga miskin baru bisa lahir dalam proses pernikahan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menyebut bahwa masyarakat kebanyakan memilih pasangan dengan kondisi finansial yang sepadan.
"Konyolnya ini kalau yang miskin cari jodoh, yang miskin juga kemudian menciptakan keluarga miskin baru. Dan itu di lapangan sudah terbukti. Jarang orang kaya cari menantu dari orang miskin. Atau yang miskin cari yang kaya, tidak mungkin," ujar Muhadjir. "Karena itu ya sudah cari yang miskin sehingga melahirkan keluarga miskin. Dan ini harus dipotong, kalau tidak dipotong akan menggila ini jumlahnya keluarga miskin."
Untuk mencegah adanya rumah tangga miskin baru, kursus pra-nikah ini akan menyediakan pelatihan keterampilan bagi para calon keluarga. Nantinya, para calon pengantin yang belum memiliki keterampilan maupun keahlian akan mendapatkan fasilitas kartu pra-kerja.
"Kalau nanti ada pasangan yang punya potensi miskin itu, belum memiliki keterampilan, keahlian, maka dia bisa mendapatkan fasilitas namanya kartu pra kerja khusus calon pengantin," jelas Muhadjir. "Kemudian mereka dilatih, ngambil pelatihan tapi yang melatih harus menjamin bahwa dia betul-betul bekerja. Biayanya diambil dari kartu pra-kerja. Mereka tidak bayar, Presiden sudah menyetujui, biaya ini harus elastis tergantung pelatihannya. Kan ada yang murah dan mahal."
Selain itu, calon keluarga yang belum punya penghasilan tetap juga akan diberi pelatihan untuk menjadi wiraswasta. Mereka juga akan diberi fasilitas berupa kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
"Kemudian untuk calon pengantin yang belum memiliki penghasilan tetap, maka didorong menjadi wiraswasta. Di situ juga nanti mereka diberi akses untuk mendapatkan pelatihan di bidang bisnis yang akan digeluti kemudian dapat akses KUR khusus pengantin," pungkas Muhadjir. "Karena presiden juga akan menggulirkan KUR khusus salah satunya untuk pengantin."
(wk/Bert)