63 Persen Warga RI Doyan Film Bajakan, Pemerintah Akan Hapus Situs Ini
Nasional

Survei YouGov menemukan hampir 63 Persen Warga RI lebih suka menonton film di situs web streaming ilegal. Merespon hal tersebut, pihak Kemekominfo pun siap untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs ilegal di tahun 2020.

WowKeren - YouGov telah melakukan survei di mana hasilnya menyatakan bahwa hampir dari dua per tiga atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Tak sampai di situ, bahkan situs IndoXXI telah menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD.

Sementara itu, Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan. TV bok yang dikenal sebagai Illicit Streaming Devices (ISD) yang sudah terisi aplikasi ilegal.

Di mana perangkat ini membuat konsumen bisa mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand yang seharusnya terdapat biaya berlangganan tahunan. Tak hanya itu, aplikasi ini benar-benar populer di kalangan anak muda berusia 18 hingga 24 tahun.

Merespon hasil survei tersebut, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa pada tahun 2020 nanti pihaknya akan fokus untuk memberantas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Termasuk terkait keberadaan film bajakan di situs web streaming dan situs torrent di situs yang paling populer saat ini IndoXXI.


Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Selain itu, Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kita kerja sama. memang kami tahun depan akan fokus ke pelanggaran HAKI," ujar Samuel dilansir CNNIndonesia, Jumat (20/12). "Kami tidak bisa sendirian, saya juga sudah berbicara dengan Dirjen HAKI."

Samuel juga menambahkan jika Kemenkominfo dengan pemilik situs web streaming kerap bermain "kucing-kucingan". Pasalnya, tiap Kemenkominfo menutup satu situs, pemilik situs web streaming akan muncul dengan URL yang baru. Bahkan sejak Juli 2019, pihak Kominfo telah memblokir lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal.

"Pemilik situs ini memang nakal, mereka pindah-pindah URL, kita cari terus. Maka kami juga kerja sama," kata Semuel. Lebih lanjut, Semuel mengatakan Kemenkominfo tak hanya akan fokus terkait pelanggaran HAKI di sektor film dan video, tapi juga merambah ke pembajakan lagu hingga buku.

"Sekarang yang kita lihat bukan hanya video, tapi musik dan buku juga," tutupnya. "Di era digital HAKI itu penting, anak muda produksi karya dengan HAKI harus dilindungi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait