Sejumlah tukang parkir 'nakal' biasanya kerap aji mumpung dan memanfaatkan musim liburan untuk memasang tarif tinggi kepada pengunjung tempat wisata. Hal ini tentu saja menimbulkan keluhan dari para wisatawan tersebut.
- Nidya Putri
- Senin, 23 Desember 2019 - 09:41 WIB
WowKeren - Memasuki musim liburan natal dan tahun baru, tak jarang tempat-tempat wisata dipenuhi oleh berbagai pengunjung. Melubernya jumlah pengunjung di sejumlah tempat wisata membuat oknum-oknum "nakal" memanfaatkan kesempatan tersebut.
Seperti para tukang parkir yang mengambil kesempatan dengan memasang harga tinggi yang tak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diketahui setelah seorang wisatawan membagikan kisahnya dalam postingan di media sosial.
Dalam postingan yang menjadi sorotan di Twitter itu mengungkapkan keluhannya lantaran ditagih tarif parkir dengan harga yang fantastis dan tak sesuai dengan karcis parkir yang dikeluarkan pemerintah kota (Pemkot). Tak hanya itu, ia juga men-tag akun @Jogjaupdate milik Tugu Jogja.
"Tarif parkir musim liburan di Jogja melonjak," tulisnya di Twitter, Minggu (22/12). "Mobil hiace dikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 rb, ditagih 35rb!"
Pada foto yang diunggahnya, tertera bahwa karcis tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Tempat Khusus Parkir Malioboro II CV. Duta Mega. Bahkan tertera juga Perda DIY No. 18/2009 Retribusi Tempat Khusus Parkir. Dikatakan bahwa satu jam pertama, mobil barang atau minibus dikenakan biaya Rp 10.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan 50 persen dari tarif.
Sontak saja, unggahan foto yang diposting ulang oleh akun @Jogjaupdate ini mendapat sorotan dan komentar warganet. Tak sedikit yang juga turut membagikan kisahnya saat harus menghadapi tukang parkir "nakal" di sejumlah tempat wisata.
"dulu semarang juga kaya gini... tp sering ada laporan, akhirnya sering dishub patroli dan sidak,, dan sekarang tarif terkendali... semoga @PemkotJogja bisa menangani dengan baik," curhat @tj******e. "Masih murah itu. Pernah ditagih sampe 100k untuk biaya parkir," ujar @fa******ni.
"terjadi juga parkir spanjang area pku sampe titik 0, parkir tanpa karcis dikenakan 15.000 mobil pribadi, saat dtanya gak ada karcis bilang, ini depan rumah saya mas jadi aman walaupun tanpa krcis. Semoga petugas yg berwenang slalu mengkontrol yg kaya gitu jngan nunggu ada laporan," sahut @an*********nto. "Kayaknya sering ada keluhan kaya gini tiap tahun tapi ya sering sekali ga ada ditanggapi dari pihak terkait malah mungkin ga di tanggapin," sindir @mi*****h.
Sebelumnya, wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengimbau pedagang dan juru parkir tidak "aji mumpung" dengan menaikkan harga secara tidak wajar. Karena hal tersebut dapat merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata dan budaya. “Jangan 'nuthuk' kepada wisatawan yang datang Yogya. Itu hanya akan merusak citra Yogya sebagai kota wisata dan budaya,” katanya, Minggu (22/12).
(wk/nidy)