Sultan Hamengkubuwono X Tegaskan Tak Beri Toleransi Bagi PKL-Jukir 'Nakal'
Nasional

Maraknya PKL hingga tukang parkir 'nakal' pada tempat wisata yang memanfaatkan musim liburan membuat Sultan Hamengkubuwono X bertindak tegas. Gubernur DIY Yogyakarta itu bahkan tak akan memberi toleransi kepada oknum yang melanggar aturan tersebut.

WowKeren - Musim liburan adalah yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang. Pasalnya, dalam musim tersebut setiap orang akan berbondong-bondong untuk berpergian dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Namun, momen tersebut rupanya kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum "nakal" yang tak bertanggung jawab sepert tukang parkir hingga pedang kaki lima (PKL). Diketahui oknum nakal tersebut kerap menaikkan harga yang tidak masuk akal kepada para wisatawan atau pengunjung sehingga kerap menuai keluhan.

Salah satunya seperti yang terjadi di Malioboro, Yogyakarta di mana seorang tukang parkir yang menarik tarif seharga Rp 35 ribu sedangkan harga yang tertera pada karcis parkir hanya Rp 10 ribu di jam pertamanya.

Hal ini lantas membuat Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X buka suara. Ia mengaku turut kesal dengan oknum-oknum nakal tersebut. "Saya berharap Pemerintah Kota Yogyakarta konsisten menegakkan aturan yang berlaku (soal parkir dan pedagang liar)," ujarnya, Senin (23/12).


Sultan mengatakan, ia sudah lama menginstruksikan agar para juru parkir dan pedagang nakal yang kedapatan menaikkan tarif ditindak tegas, "Kan dari dulu saya perintahkan untuk diproses yang seperti itu, seperti PKL yang dulu akhirnya nggak boleh jualan," tegasnya.

Sebelumnya, pada awal tahun 2019, sejumlah juru parkir liar di Kota Yogyakarta juga sempat dikenakan proses sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terbukti melanggar ketentuan tarif parkir resmi yang diatur Perda Nomor 19 Tahun 2019 Yogyakarta tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Karena itu, Sultan menuturkan tak bisa menerima jika alasan menaikkan tarif itu karena memanfaatkan momentum liburan, "Ya sama saja," ujarnya.

Ia kemudian menambahkan jika parkir itu yang mengelola pihak ketiga atau bukan ditangani pemerintah Kota Yogyakarta secara langsung, seharusnya ada pengawasan jika terjadi kecurangan atau pelanggaran penentuan tarif di lapangan oleh pengelola.

"Lha sing kontrak piye (Yang membuat kontrak kerjasama bagaimana)?" pungkasnya. "Itu pengelola parkir ilegal atau memang kontrak dengan pemeritah Kota? Kalau nggak ada izin berarti ilegal."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait