Eks Bos Jiwasraya Diisukan Kabur, Kejagung Beri Reaksi Kalem
Nasional

2 eks petinggi Jiwasraya diisukan kabur ke luar negeri demi menghindari penyelidikan oleh Kejagung. Menanggapinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun angkat bicara.

WowKeren - Kasus dugaan korupsi yang membelit asuransi pelat merah Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum terdepan yang berusaha mengusut kasus ini.

Sayangnya ada kabar miring yang beredar di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menyebut dua mantan direktur Jiwasraya, yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Harry Prasetyo tengah kabur ke luar negeri demi menghindari penyelidikan.

Sebelumnya Hendrisman memang ramai diberitakan kabur hingga ke Spanyol. Namun isu viral itu langsung dibantah oleh yang bersangkutan, sekaligus menegaskan pihaknya tak akan lari dari tanggung jawab.

"Selaku mantan Dirut Jiwasraya, saya tetap di sini, di Jakarta," tegasnya, Sabtu (21/12). "Tidak akan menghindari pemeriksaan dari Kejaksaan Agung."

Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Kejaksaan Agung pun angkat bicara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keduanya masuk dalam daftar nama yang dicekal ke luar negeri sehingga tak mungkin kabur dari Indonesia. Apalagi keduanya menjadi sosok yang diperiksa paling awal oleh Kejagung, yakni pada hari ini (30/12).


"Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News. "Dan mungkin nanti silakan saja untuk tongkrongin di sana, siapa saja yang dipanggil, kemudian juga silakan nanti bisa bertanya kepada mereka."

Namun demikian, Burhanuddin tak bisa memberi jawaban pasti apakah akan ada tersangka yang ditetapkan pada 2020. Ia hanya menegaskan pihaknya siap bekerja intens demi mengusut tuntas kasus yang berpotensi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah ini.

"Tentunya kalau nanti berapa banyak kerugiannya, itu baru prediksi awal. Masih pemeriksaan perhitungannya," jelasnya. "Kita akan terus, bahkan saya mintanya segera secepatnya ini tuntas."

Hal senada juga diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman. Adi menegaskan sepuluh nama yang dicekal tak bisa kabur ke luar negeri, karena pihak Kejagung telah bekerja sama dengan Imigrasi.

"Nggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasikan imigrasi sesuai prosedurnya, melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan," pungkas Adi menegaskan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait