Tersangka Penyerang Novel Baswedan Anggota Brimob, Fadli Zon: Kejadian yang Luar Biasa
Nasional

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tersebut harus terus diawasi.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan kini telah menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan 2 orang anggota Polri aktif dari korps Brimob berinisial RM dan RB sebagai tersangka pada Jumat (27/12).

Meski demikian, anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut harus terus diawasi. Pengawasan tersebut harus dilakukan agar kasus teror tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya dan pelaku sesungguhnya dapat diadili.

"Ya saya kira perlu disupervisi karena ini kan satu kejadian yang luar biasa karena aparat penegak hukum sendiri, oknumnya," tutur Fadli Zon di Jakarta pada Senin (30/12). "Nah ini saya kira harus dikawal."

Lebih lanjut, Fadli juga menyinggung fakta bahwa kedua tersangka adalah aparat penegak hukum yang menyerang aparat penegak hukum lainnya yang tengah bertugas, yakni Novel. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut lantas menyebut bahwa hal tersebut menjadikan kasus penyerangan Novel sebagai perkara yang luar biasa. "Yang melakukan ini bukannya preman, bukan penjahat, bukan koruptor, bukan mereka yang terindikasi atau mungkin sakit hati kepada KPK," kata Fadli.


Fadli lantas menjelaskan bahwa DPR RI bisa menjadi salah satu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini. Fadli menyebut bahwa DPR RI bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bekerja mengawal penyelesaian kasus tersebut.

Nantinya, tutur Fadli, pengawasan bisa diserahkan kepada Komisi III DPR RI agar lebih mudah dilakukan. Ia juga menyinggung soal kasus Novel sebagai perkara lawas yang tak kunjung rampung meski pemerintah sudah berkali-kali meminta polisi untuk segera mengungkap pelaku penyerangan.

"Kalau Komisi III akan lebih mudah, kalau misalnya memang tidak," pungkas Fadli. "Tapi kalau proses hukum sudah berjalan begini ya tidak perlu sih memang."

Sementara itu, kedua tersangka diketahui masih belum dipecat dari Polri. Mabes Polri masih menunggu vonis pengadilan sebelum memutuskan pemecatan kedua tersangka tersebut. "Kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dilansir CNN Indonesia, Senin (30/12).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru