Cukai Rokok Melejit di Tahun Baru, Begini Curhatan Para Perokok
Nasional

Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan cukai tembakau di tahun 2020 bakal berakibat kenaikan harga rokok. Hal ini membuat para perokok pun mengungkapkan pendapatnya.

WowKeren - Awal tahun 2020 sepertinya menjadi kabar buruk untuk para perokok. Padahal seiring dengan meningkatnya tarif cukai rokok maka harga rokok pun ikut naik.

Kenaikan harga rokok yang terjadi pun beragam, ada ynag sudah meroket sejak sebulan lalu. Adapula yang baru naik harga per tanggal 1 Januari 2020. Lantas bagaimana curhatan para perokok terkait kenaikan harga ini?

Menurut Usman, seorang driver ojek online, kenaikan cukai rokok cukup membebaninya. Pasalnya, adanya kenaikan harga rokok ini cukup mempengaruhi kantongnya padahal Usman sendiri biasa menghabiskan dua bungkus rokok Sampoerna Mild perharinya.

"Ya gede ya katanya bisa rokok Rp 20 ribu jadi Rp 30-35 ribu ya berasa buat kantong saya," ujar Usman dilansir detikcom, Rabu (1/1). "Saya biasa habisin Rp 40 ribuan sehari buat rokok, kalau naik begitu bisa Rp 60 ribuan dong, gila juga naiknya."

"Saya belum hitung-hitungan sih ya supaya cukup lah ya pendapatan saya," ungkapnya. Meski merasa terbebani, ia mengaku belum berniat untuk mengurangi konsumsi rokok tersebut. "Sudah kepalang kecanduan saya."


Sementara itu, Fajrin, seorang kasir di salah satu minimarket mengatakan kenaikan harga rokok wajar. Beruntung, ia sudah bisa mengurangi kebiasaan merokoknya.

"Ya wajar lah harga naik ini itu naik, namanya juga pemerintah mau apa kita," ungkap Fajrin. "Saya sih untungnya selama jadi kasir udah berkurang, sekarang cuma sebungkus Filter sehari, jadi ya biar naik masih bisa lah."

Meski demikian, ia masih belum berniat untuk berhenti merokok dan jika harga rokok semakin melambung ada kemungkinan ia akan mengganti merek rokok yang biasa dikonsumsi. "Ganti Samsu (Dji Sam Soe) kali yang murah," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah sepakat untuk menaikkan cukai rokok di tahun 2020. Naiknya harga rokok sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Di dalamnya, diatur kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait