MUI Dukung Larangan Bioskop Di Aceh: Menonton Boleh, Tapi Kalau Merusak Jadi Haram
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendukung terkait larangan adanya bioskop di Aceh dengan alasan bukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

WowKeren - Sejak penerapan syariat Islam, Aceh memang sudah tidak lagi memperbolehkan bioskop untuk beroperasi di wilayah mereka sejak 2004 silam. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sendiri baru-baru ini telah menyatakan keheranannya terkait pelarangan bioskop di Aceh.

Keheranan dari Menag Fachrul bukan tanpa sebab. Pasalnya, negara Islam lainnya seperti Arab Saudi saja sama sekali tidak melarang adanya bioskop di negara mereka. Oleh sebab itu, Fachrul tak habis pikir bagaimana bisa negara Islam seperti Arab Saudi saja tidak melarang adanya bioskop namun Aceh justru melarangnya.

Keheranan dari Fachrul kemudian dijawab oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku H Faisal Ali. Menurut Faisal, keberadaan bioskop di Aceh sendiri bukanlah sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, ia menilai jika bioskop bukanlah sesuatu hal yang penting untuk di bangun di Aceh.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut memberikan pendapatnya. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan jika menonton film boleh saja dilakukan oleh setiap orang namun dengan syarat jika film tersebut memiliki manfaat yang besar untuk disaksikan.

Jika film yang ditonton tidak memiliki manfaat, maka Anwar menganggapnya dapat merusak generasi bangsa dan menjadi haram. Terlebih, jika film tersebut menyajikan konten-konten yang dilarang oleh agama.


"Menonton film itu boleh, tapi kalau akan merusak jadi haram. Kalau nonton film perjuangan ya enggak masalah," ujar Anwar seperti dilansir Kumparan, Minggu (5/1). "Tapi kalau seandainya sudah mempertontonkan yang dilarang agama ya enggak boleh."

Anwar menilai pelarangan bioskop di Aceh sendiri sudah merupakan keputusan dari Pemerintah Aceh yang tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, Pemerintah Aceh melarang adanya bioskop di wilayahnya semata-mata demi melindungi rakyatnya.

"Itu terserah pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh ingin melindungi rakyatnya," jelas Anwar. "Kalau menurut pemerintah Aceh bioskop itu banyak mudaratnya, ya itu hak dan wewenangnya pemerintah Aceh."

"Jadi boleh saja Pemerintah Aceh seperti itu," sambungnya. "Sebenarnya, hukum dasar menonton film itu boleh. Hanya saya apa yang ditontonnya itu akan mempengaruhi hukum menonton itu sendiri."

Anwar pun membandingkan pelarangan ini dengan hukum makan. Ia menjelaskan jika kegiatan makan secara hukum pastinya diperbolehkan, namun perlu diperhatikan apakah makanan yang dikonsumsi tersebut haram atau tidak.

"Misalnya makan. Makan itu hukum dasarnya boleh. Cuma kalau makan babi ya jadi haram," terang Anwar. "Sama seperti nonton film, nontonnya boleh tapi film apa yang ditonton menentukan haram atau tidaknya."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait