Makin Rajin Ibadah, Rey Utami Ngaku Salat Tepat Waktu Hingga Hafalkan Alquran di Penjara
Instagram/reyutami
Selebriti

Rey Utami mengaku mendapat banyak hikmah dan merasakan kenikmatan beribadah selama beberapa bulan mendekam di dalam penjara akibat kasus Vlog 'Ikan Asin'.

WowKeren - Rey Utami sekarang masih mendekam di dalam penjara akibat kasus Vlog "Ikan Asin". Rey terhitung sudah beberapa bulan menjalani masa tahanan bersama dua tersangka lain, yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Selama dipenjara, Rey merasakan perubahan secara spiritual hingga memutuskan untuk berhijab.

Selain itu, Rey juga mengaku mendapat banyak hikmah lain selama mendekam di penjara. Ia merasa lebih dekat dengan Tuhan dan merasakan kenikmatan beribadah yang belum pernah dialaminya selama ini. Rey bahkan mulai salat tepat waktu dan mencoba menghafalkan surat-surat pendek Alquran selama dipenjara.

"Pelajaran, hikmah yang sangat luar biasa. Kita di dalam itu merasakan k enikmatan ibadah yang luar biasa," kata Rey Utami ditemui jelasng sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1). "Sekarang belum waktunya azan udah pakai mukena jadi banyak hikmah yang luar biasa."


Rey mengaku memperbanyak hafalan agar bisa membaca surat selain Al-Ikhlas selama salat. "Terus sekarang di dalam biasanya surat-surat pendek enggak hafal, jadi sekarang ngafalin surat-surat pendek. Jadi salat itu banyak referensinya (bacaan) gitu, enggak cuma baca Qulhuallah (Al-Ikhlas) saja, tapi banyak yang lain," tegasnya.

Sementara itu, proses hukum kasus Vlog "Ikan Asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq atas ketiga tersangka ini masih terus berlanjut. Sidang kasus ini akan kembali digelar pada hari ini, Senin (13/1) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Rey Utami dan kawan-kawan mengajukan eksepsi atau keberatan atas lokasi sidang. Di mana mereka keberatan karena kasus ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padahal lokasi kejadiannya masih ranah hukum Pengadilan Negeri Cibinong. Kemudian juga pertimbangan lokasi tempat tinggal saksi yang jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau masih ranah PN (Pengadilan Negeri) Cibinong," ujar Rihat Hutabarat selaku penasihat hukum Pablo Benua dan Rey Utami di sidang 6 Januari 2020. "Sebagian besar saksi berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait