Ashanty Mangkir Sidang Gugatan, Kena Sindir Sakit Tapi Kok Liburan Terus
Selebriti

Mangkir dari sidang gugatan wanprestasi sebesar Rp14,2 miliar, Ashanty kena sindiran dan dipertanyakan terkait itikad baiknya dalam menyelesaikan kasus ini.

WowKeren - Ashanty sempat dilaporkan oleh Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Lama tidak terdengar, sidang lanjutan gugatan wanprestasi kembali digelar pada Selasa (14/1).

Pada sidang gugatan Rp14,3 miliar ini, hakim mengharapkan adanya mediasi dari kedua belah pihak. Selain itu, hakim juga mengharapkan kedatangan kedua belah pihak agar dapat melakukan dialog sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo menyatakan sedari awal pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan terus menghadiri mediasi. Namun, ia menyayangkan Ashanty sebagai pihak tergugat yang sama sekali tidak mau hadir.

"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi," kata Udhin seperti dilansir di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah pada Selasa (15/1). "Kemudian dari pihak tergugat (Ashanty) sama sekali tidak hadir."

Udhin lantas mengingatkan situasi ini dengan menunjuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan jika tergugat wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.


Udhin lantas menyindir ketidakhadiran istri Anang Hermansyah tersebut. Ia merujuk pada banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Ashanty sakit sehingga berhalangan hadir dalam persidangan. Namun Udhin tak habis pikir lantaran di waktu yang sama, Ashanty juga diketahui kerap liburan dan jalan-jalan hingga luar negeri.

"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit," sindir Udhin. "Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana."

Kuasa Hukum Pratiwi lantas mempertanyakan itikad baik dari pihak Ashanty untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Menurut pihak Pratiwi, Ashanty memang telah melanggar perjanjian kerja sama setelah tidak memberikan hak atas keuntungan penjualan kosmetik kepada Pratiwi sesuai dengan isi perjanjian.

Kerja sama tersebut terjalin dengan tugas Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik sementara Ashanty sebagai pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan. Namun dalam proses kerja sama, Pratiwi tidak pernah mendapatkan keuntungan dan tidak mengetahui secara jelas dimana aliran dana tersebut mengalir. Pratiwi lantas menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga Rp 14.319.069.006.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait