Menteri Agama Klaim Omnibus Law Percepat Proses Sertifikasi Halal
Nasional

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, pihaknya hanya ingin mempercepat proses sertifikasi halal dan bukan menghapusnya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

WowKeren - Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja kini tengah menjadi bahasan panas dan menuai pro-kontra. Omnibus Law sendiri sempat disebut-sebut akan menghapus keharusan produk bersertifikasi halal.

Menteri Agama Fachrul Razi lantas mengungkapkan bahwa sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam Omnibus Law. Fachrul mengaku tak ada rencana menghapus sertifikasi halal tersebut.

"Tetap," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dilansir CNN Indonesia, Rabu (22/1). "Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian."

Menurut Fachrul, pihaknya hanya ingin mempercepat proses sertifikasi halal dan bukan menghapusnya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Mantan Wakil Panglima TNI tersebut mengaku tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama dan bertele-tele. "Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," jelas Fachrul.


Saat ini, tutur Fachrul, pihaknya sedang menggodok rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Nantinya setelah draft tersebut selesai, mereka akan menyerahkannya ke Presiden Jokowi. "Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak Presiden," terang Fachrul.

Sebelumnya, Fachrul mengatakan bahwa aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law memang perlu diperbaiki karena belum berjalan seperti yang diinginkan. Beberapa memang dapat diurus dalam waktu singkat, namun ada pula yang membutuhkan waktu lama.

Fachrul berharap dengan adanya perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikasi halal bisa selesai hanya dalam waktu 21 hari pengurusan. "Dengan tidak menyogok," kata Fachrul dilansir Antara, Selasa (21/1).

Di sisi lain, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI sebelumnya sempat menyatakan keberatannya terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal dalam Omnibus Law. Menurut PPP, rakyat Indonesia adalah masyarakat yang beragama menurut Pancasila. Oleh sebab itu, penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam sudah sepatutnya mengikuti ajaran agama.

"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan. Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi, negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya rakyat Indonesia beragama," ujar Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, pada Selasa (21/1). "Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait