IndoXXI Ditutup, Kominfo 'Pusing' Masih Banyak Situs Film Ilegal
Nasional

IndoXXI memang telah ditutup. Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih dipusingkan dengan banyaknya situs film streaming film ilegal.

WowKeren - Layanan streaming film ilegal IndoXXI mengklaim telah menutup operasinya pada 1 Januari 2020 lalu. Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih dipusingkan dengan permasalahan pembajakan film di Indonesia.

Kominfo menyatakan jika hingga saat ini, pihaknya masih menemukan banyak situs film streaming ilegal serupa dengan milik IndoXXI. Berdasarkan laporan Video Coalition of Indonesia (VCI), telah ditemukan lebih dari 200 situs pembajakan film serupa dengan milik IndoXXI.

Kominfo mengaku kesulitan dalam memblokir situs-situs film tersebut. Pasalnya setiap pihaknya melakukan pemblokiran, situs streaming ilegal tersebut akan langsung membuat situs baru lagi lantaran mereka telah memiliki basis data film.

"Yang pasti mereka (pemilik situs streaming ilegal) sudah punya basis data film sehingga ketika kami blokir beberapa mereka bikin lagi situs baru," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (24/1). "Memang mudah bikin situs, itu memang di era digital internet cepat tinggi, orang upload lagi sehingga sangat mudah."


Meski kesulitan, namun Ferdinandus berjanji jika pihaknya akan kembali melakukan pemblokiran secepat mungkin begitu menerima laporan terkait keberadaan situs film ilegal. Tidak hanya menunggu laporan saja, Kominfo juga akan secara aktif terus melakukan pencarian dan pemblokiran situs-situs tersebut.

Menurut Ferdinandus, pemblokiran tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap para sineas-sineas film Tanah Air. "Kami sampaikan ke publik mohon hargai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) itu selalu kami sampaikan untuk dukung konten kreator di tanah air termasuk produsen film," ujar Ferdinandus.

Pemerintah Indonesia juga berjanji akan mengidentifikasi dan menuntut orang-orang yang diketahui mengoperasikan situs pembajakan film seperti IndoXXI. Apalagi, survei YouGov yang dilakukan oleh AVIA (Asia Video Industry Association) telah menemukan sebanyak 63 persen orang Indonesia mengakses situs pembajakan film.

VCI sendiri menghargai upaya Pemerintah Indonesia untuk melakukan pemblokiran situs layanan streaming ilegal. Meski demikian, VCI meminta agar Pemerintah Indonesia dapat secara pidana menuntut para operator pembajakan film ke ranah hukum lantaran telah mencuri suatu karya secara ilegal.

Ferdinandus lantas menegaskan jika pihaknya hanya berurusan soal pengawasan dan pemblokiran situs saja. Sementara untuk penegakan hukum, Kominfo mengatakan jika itu merupakan urusan kepolisian. "Kami hanya sampai pemblokiran. Penegakan hukum ini kami serahkan ke aparat kepolisian," tegas Ferdinandus.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait