PDIP Soal Revitalisasi Monas: Ini Kejahatan Lingkungan
Nasional

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mempertanyakan Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengantongi izin untuk melakukan revitalisasi area Monas.

WowKeren - Proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai banyak protes. Salah satunya dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Junimart menyebut bahwa proyek revitalisasi Monas tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, revitalisasi Monas adalah bentuk kejahatan lingkungan. "Revitalisasi Monas ini kejahatan lingkungan, ini revitalisasi liar," kata dia di Senayan Jakarta, Selasa (28/1).

Ia kemudian menyoroti penebangan 190 pohon yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Ia mempertanyakan apakah Gubernur sudah memiliki izin untuk melakukan hal itu. Sebab menurutnya, apa yang dilakukan Anies tidak sejalan dengan rencana penghijauan yang dicanangkan Komisi II DPR dan Presiden Joko Widodo. Oleh sebab itu proyek ini tidak bisa dilanjutkan.

"Jangan dibiarkan. Ini kejahatan lingkungan, ini kejahatan penghijauan," tegas Junimart. "Presiden Jokowi, Megawati (Soekarnoputri) mencanangkan penghijauan, Kapolri mencanangkan penghijauan, Ketua Komisi II DPR sudah mencanangkan penghijauan."


Seperti diketahui, revitalisasi Monas menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua DPR RI Puan Maharani dan Komisi D DPRD Jakarta pun sempat melayangkan teguran. Alhasil, proyek tersebut pun disetop sementara.

Adapun pengerjaan revitalisasi Monas dilakukan di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI Jakarta. Junimart pun mengaku heran dengan penebangan pohon.

Sebab menurutnya, keberadaan pohon-pohon di ibu kota cukup penting untuk mengurangi polusi di ibu kota. "Masa pohon sudah bagus, besar bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong menteri jangan diam saja. Laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Ini Tidak patuh pada Keppres," tutur Junimart.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Bahama Prima Nusantara selaku kontraktor, Abu Bakar, menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan jika proyek itu harus dihentikan sementara. "Tidak ada masalah, belum ada informasi dari Pemprov juga (untuk menghentikan)," kata Abu Bakar, Selasa (28/1).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru