Pimpinan KPK Kembalikan Penyidik Kasus Harun Masiku ke Polri, Ada Apa?
Nasional
OTT KPK Komisioner KPU

Pemberhentian Kompol Rosa Rossa Purbo Bekti disebut Ketua KPK Firli Bahuri telah diputuskan dalam SK tertanggal 22 Januari 2020. Padahal masa aktif Kompol Rossa hingga September 2020.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bahwa Kompol Rosa Rossa Purbo Bekti sudah diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asalnya, yakni Mabes Polri. Menurut Firli, pemberhentian Kompol Rossa telah diputuskan secara resmi melalui surat keputusan (SK) tertanggal 22 Januari 2020.

Berdasarkan SK tersebut, Kompol Rossa hanya bisa bekerja sebagai penyidik KPK hingga 1 Februari 2020, padahal masa aktifnya hingga September 2020. "Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," tutur Firli dalam keterangannya pada Selasa (4/2).

Keputusan ini pun menuai polemik. Pasalnya, Kompol Rossa diketahui tengah menangani kasus yang banyak disorot publik, yaitu dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Mengapa Rossa justru harus dipulangkan?" tutur mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, pada Rabu (5/2). "Bukankah ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya."

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. "Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," ujar Yudi.


Menurut Yudi, Kompol Rossa bahkan tak diberitahu soal pemberhentian dirinya dari KPK. Padahal Firli mengaku SK pemberhentian Kompol Rossa telah diteken sejak Januari 2020.

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK," ungkap Yudi. "Dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya."

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa pengembalian Kompol Rossa secara sepihak ini menunjukkan sikap otoriter Firli dalam memimpin KPK. Kurnia juga menyebut bahwa pemberhentian Kompol Rossa ini dilakukan tanpa dasar.

"KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri," terang Kurnia pada Rabu (5/2). "Bagaimana tidak, langkah yang bersangkutan memberhentikan paksa Kompol Rosa sama sekali tidak berdasar."

Kurnia menyebut ada 2 indikator pemberhentian Kompol Rossa dilakukan tanpa dasar. Yang pertama adalah Kompol Rossa terhitung sebagai penyidik berprestasi karena sukses membongkar skandal suap Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kedua, masa jabatan Kompol Rosa belum selesai," pungkas Kurnia. "Sehingga timbul pertanyaan, apa motif di balik Firli melakukan hal ini?"

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru