Buruh Bakal Dapat 'Bonus' 5 Kali Gaji, Menaker Sebut Penghargaan
Nasional

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR menyebutkan buruh yang bakal mendapatkan bonus sebesar 5 kali gaji. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pun menyebutnya sebagai penghargaan.

WowKeren - Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan ke DPR. Dalam aturan tersebut, terdapat aturan baru terkait uang pemanis.

Meski begitu, adanya uang pemanis tak membuat pemberian uang pesangon menghilang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pemberian uang pemanis dengan besaran maksimal lima kali upah sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja. "Banyak yang menyampaikan bahwa pesangon akan dihilangkan. Pesangon itu tetap ada, tentu dengan skema yang berbeda. Pesangon tetap diberikan dengan melihat masa kerjanya," kata Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).

"Di samping itu juga ada sweetener, sweetener itu juga ada formulanya," sambungnya. "Sweetener itu menjadi bagian dari kompensasi PHK tapi diberikan sebagai penghargaan."


Lebih lanjut, Ida menjelaskan jika uang pemanis hanya diberikan sebanyak satu kali dan tidak akan diberikan kepada orang yang kena PHK. Pemberian bonus akan diberikan bagi seluruh pekerja selama satu kali.

"Sweetener ini kan berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja, dan tentu saja sweetener itu diberlakukan tidak melihat dia di PHK atau tidak," paparnya. "Begitu UU disahkan, maka ada sweetener bagi pekerja kita yang bekerja. Kalau yang belum, ya tidak."

Adapun mekanisme pemberian uang pemanis yang terdapat dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima adalah berdasarkan masa kerja. Untuk masa kerja 0-3 tahun mendapat 1 kali upah, 4-6 tahun mendapat 2 kali upah, 7-9 tahun mendapat 3 kali upah, 10-12 tahun mendapat 4 kali upah, dan di atas 12 tahun mendapat 5 kali upah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa uang pemanis tersebut akan didapatkan pada pekerja resmi di perusahaan besar. "Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru