Pernah Berseteru, Postingan Terbaru Dara Arafah Banjir Komentar Soal Penangkapan Lucinta Luna
Selebriti

Dara Arafah membuat postingan baru di Instagram dan langsung diserbu ratusan komentar netter yang menyinggung soal penangkapan Lucinta Luna atas kasus narkoba.

WowKeren - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kasus narkoba yang menimpa Lucinta Luna. Ia diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sang kekasih, Abash. Penangkapan Lucinta ini ikut menyeret nama beberapa pesohor ternama Tanah Air, salah satunya adalah Dara Arafah.

Dara diketahui pernah berseteru dengan Lucinta beberapa waktu lalu. Tak heran jika selebgram cantik itu ikut "disentil" setelah Lucinta Luna tersandung kasus narkoba. Dara banyak mendapat komentar soal penangkapan Lucinta dalam postingan terbarunya di Instagram, Rabu (12/2). Padahal Dara kala itu sedang membahas penggalan dana untuk korban Corona.


"Udah tau belum kak kalo muhammad fatah ketangkap polisi (emoji)," celetuk netter. "Kak bahagia gak liat LL di penjara???" tanya netter lain. "Saya cuma mau kasih tau kalau mas Fatah ketangkap polisi (emoji)," tutur lainnya. "Kak selamat berbahagia ya mas fattah di penjara," sambung lainnya.

Sekedar informasi, Dara Arafah berseteru karena parodi lagunya yang dianggap menyinggung identitas Lucinta. Video lawas itu kembali dipermasalahkan oleh Lucinta saat ia berseteru dengan Keanu Angelo yang tak lain adalah sahabat Dara. Lucinta pun sempat balik menyindir Dara dengan kata-kata kasar.

Dara menanggapi hal tersebut dengan balik memarodikan sindiran Lucinta itu dengan aksi lip sync disertai dengan koreografi ala anak TikTok. Parodi ini kemudian ramai dibahas di media sosial Instagram dan Twitter hingga nama Dara semakin terkenal. Kendati terlihat santai, Dara mengungkapkan bahwa orangtuanya sempat berniat melaporkan Lucinta karena merasa terhina atas sindiran yang dilontarkan olehnya.

Sementara itu, Lucinta Luna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta terancam hukumannya di atas lima tahun atas kasus ini.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru