3 Penyiksa Siswi SMP di Purworejo Tak Jadi Ditahan, Kepala Sekolah: Cuma Perbuatan Iseng
Nasional

Polisi memutuskan untuk tak menahan 3 tersangka yang menyiksa siswi SMP di Purworejo dengan alasan ketiganya masih di bawah umur. Kepala Sekolah sendiri menganggap perbuatan ketiganya sebagai perilaku iseng remaja.

WowKeren - Kasus penyiksaan yang dialami oleh siswi SMP di Purworejo beberapa waktu terakhir menjadi sorotan di dunia maya. Pasalnya, dalam video yang beredar di media sosial itu nampak 3 pelaku yang menjadikan siswi yang diam di tempat duduknya sebagai "samsak".

Tindak perbuatan ketiga pelaku tersebut lantas dilaporkan ke polisi. Polisi sendiri telah menetapkan para penyiksa itu sebagai tersangka dan terancam hukuman 3,5 tahun penjara.

Namun, baru-baru ini polisi menetapkan bahwa ketiganya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. "Ketentuan sistem peradilan anak UU No 11 tahun 2012 pasal 32 tentang penahanan, penahanan hanya dilakukan pada anak yang diancam pidana 7 tahun," ujar Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Sabtu (15/2).

"Perkara kemarin dikenakan pasal 76c UU perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan dipidana berdasarkan pasal 80 dengan ancaman 3,5 tahun," sambungnya. "Jadi para tersangka tidak dilakukan penahanan. Statusnya masih tersangka dan proses penyidikannya tetap berlanjut."


Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Ahmad mengatakan jika kejadian tersebut terjadi di luar sepengetahuan sekolah. Peristiwa itu terjadi saat jam kosong dimana para guru sedang berada di kantor.

Durasi kejadian itupun, menurut dia, singkat, karena berada di sela pergantian jam. Namun, Ahmad mengatakan jika tindakan ketiga pelaku berinsial TP, DF, dan UHA hanyalah tindak keisengan semata.

Pasalnya, ketiga siswa yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut kerap dikenal sebagai sosok yang semaunya sendiri dan tidak bisa dinasehati. "Namanya anak iseng," kata Ahmad. "Diajar juga susah, suka semaunya sendiri."

Ahmad pun turut menyesalkan perilaku ketiga muridnya ini dilanjutkan hingga ke proses hukum. Padahal ia berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lantaran melibatkan anak-anak di bawah umur.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait