MAKI Akan Beri Iphone 11 Bagi Penemu Harun Masiku, KPK Tersindir?
https://www.kpk.go.id/
Nasional

MAKI telah menggelar sayembara dan menjanjikan akan memberikan iphone 11 bagi penemu tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK merasa tersindir keras?

WowKeren - Polemik tentang keberadaan Politikus PDIP Harun Masiku hingga kini masih menjadi tanda tanya. Keberadaannya yang masih menjadi misteri telah membuat LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara dan menjanjikan akan memberi iphone 11 bagi penemu Harun Masiku beserta tersangka lainnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Sayembara tersebut sontak dirasa seperti menyindir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih tidak berkutik terkait keberadaan Harun Masiku. Meski demikian, KPK menyatakan tidak merasa tersindir dengan sayembara tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron justru mengapresiasi langkah MAKI dalam membantu proses penyelidikan mengingat kuantitas SDM yang dimiliki KPK tidak sebanyak lembaga penegak hukum lainnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi yang ditunjukkan masyarakat dalam proses penegakan hukum.

"Enggak (tersindir) lah. KPK itu sangat terbatas sumber daya manusia dan jaringannya," kata Ghufron seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (17/2). "Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat."


Ghufron mengatakan jika sayembara iphone 11 dapat menjadi motivasi masyarakat untuk melakukan pencarian terhadap Harun. Ia juga meyakini jika lembaganya dapat terus bekerja untuk menyeret Harun ke kantor KPK. "Selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga mengingatkan hukuman yang akan mengancam terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyembunyikan tersangka dari kejaran KPK. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, ditulis jika siapapun yang dengan sengaja dan sadar merintangi atau menggagalkan penyidikan terancam pidana minimal tiga tahun. Di masa lalu pun KPK beberapa kali menjeratkan pasal tersebut kepada beberapa pihak.

"Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan ditemukan," tegas Ghufron. "Bahkan, kalau ada pihak yang menyembunyikan kepada mereka kami juga akan ambil langkah hukum."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru