Kata Komisi VII DPR Soal BDSM: Seharusnya Tak Perlu Diatur UU
Instagram
Nasional

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut mengkritisi Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang dirasa menyerang privasi pasangan suami-istri.

WowKeren - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah menghebohkan masyarakat. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai menyerang privasi rumah tangga dengan mengatur pasal-pasal kontroversial seperti larangan Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM) hingga kewajiban seorang istri.

Pro dan kontra terus bermunculan. Tidak sedikit yang mengkritik RUU Ketahahan Keluarga tersebut salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily.

Ace menyayangkan isi yang terkandung dari RUU tersebut. Menurutnya, urusan suami istri merupakan ranah pribadi masyarakat sehingga aturan tersebut dinilai menyerang privasi. "Dalam pandangan saya, hubungan suami dan istri itu merupakan ranah pribadi kita masing-masing," kata Ace kepada wartawan, seperti dilansir dari Detik. Rabu (19/2).

Lebih lanjut Ace menyatakan jika urusan keluarga mengenai hubungan suami istri sudah sepatutnya tidak masuk dalam undang-undang. Ketua DPP Golkar ini meyakini jika setiap keluarga pastinya memiliki nilai dan etika mereka masing-masing tanpa perlunya dibuat peraturan tersebut.


"Seharusnya hal-hal yang tak perlu diatur oleh UU, sebaiknya tak perlu dibahas dalam UU," tegas Ace. "Urusan suami dan istri itu merupakan ranah kehidupan masing-masing. Masing-masing memiliki nilai, etika dan keyakinan masing-masing."

Seperti yang diketahui, RUU Ketahanan Keluarga sudah masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU Ketahanan Keluarga ini sendiri bersifat draf usulan yang dilakukan oleh lima anggota DPR, yakni Ledia Hanifa PKS, Sodik Mudjahid Gerindra) Ali Taher PaN, Endang Maria Golkar, Netty Prasetiyany PKS.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan jika RUU Ketahanan Keluarga tersebut masih berupa usulan saja. Sementara untuk pengesahan RUU tersebut masih jauh lantaran masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan.

"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh lima pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk," jelas Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2). "Karena sudah disahkan di paripurna (Prolegnas Prioritas), maka ibarat taksi, argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru