Tes Psikologi Jadi Syarat Bikin SIM, Praktisi Keselamatan Justru Ragu
Nasional

Tes psikologi telah menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Sayangnya, seorang praktisi keselamatan berkendara justru menilai adanya tes tersebut tak menjamin munculnya pengendara berkualitas.

WowKeren - Tes Psikologi menjadi salah satu syarat wajib yang harus ditempuh untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 4 poin B yang bunyinya sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologis.

Namun, praktisi keselamatan berkendara Jusri Palubuhu menyatakan jika tes psikologi sebagai syarat mendapatkan SIM dinilai belum mendesak untuk diterapkan. Apalagi adanya tes tersebut tak menjamin bisa menghasilkan pengemudi berkualitas di jalan raya.

Justru langkah yang tepat adalah dengan melakukan tes praktik mengemudi di jalan raya. "Boleh saja diterapkan. Tapi kalau orang jago, psikologi itu bisa disikapi," kata Jusri, Selasa (18/2). "Apalagi pertanyaan baku. Nah uji psikologi bagus ya aktual, yaitu tes di jalan."

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya uji praktik mengemudi di jalan raya dinilai sudah meliputi aspek terkait psikologi yang bakal dihadapi pemohon SIM. Penguji pun dapat dengan mudah melihat mental pemohon SIM kala memperoleh tekanan sembari mengemudi di jalan raya.


"Karena tes di jalan berinteraksi dengan segala faktor," terangnya. "Ada faktor emosional, empati, ketertiban, kecemasan, itu ada semua di jalan karena intimidasi di jalan raya. Dari sana bisa membuat seseorang berubah prilaku atau perangai katena mendapat intimidasi luar biasa."

Ia juga memberi contoh saat orang melalui jalan jelek, kemudian dihadapkan dengan kemacetan. "Itu pasti ketahuan kalau orang itu labil atau bagaimana emosinya," jelasnya. "Saya lebih bagus itu yang dijalankan (tes praktik di jalan raya). Maka lebih baik ya ditunda dahulu."

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah memberlakukan tes psikologi sebagai syarat untuk pembuatan dan perpanjangan SIM sejak 2018. Namun, pelaksanaan tersebut sempat tertunda lantaran belum siapnya sistem untuk menjalankan tes tersebut.

Tak hanya itu, persyaratan tersebut juga sempat mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, dengan diberlakukannya tes psikologi dinilai akan mempersulit mekanisme permohonan SIM yang saat ini sudah rumit. Belum lagi, tes ini besar kemungkinan akan menambah biaya permohonan SIM baru maupun untuk perpanjangan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait