Draf RUU Ketahanan Keluarga, ASN-Pekerja BUMN Bakal Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Nasional

Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga terdapat poin yang mengatur tentang jatah cuti bagi wanita ASN-Pekerja BUMN/BUMD yang melahirkan. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 RUU.

WowKeren - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang tengah beredar saat ini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dalam draf tersebut memuat sejumlah usulan aturan baru.

Salah satunya terkait aturan cuti bagi wanita bekerja yang melahirkan. Ketentuan itu hendak diatur di dalam Pasal 29 RUU.

Namun, pasal tersebut hanya akan mengatur untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Sedangkan perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.

Pada ayat (1) huruf a disebutkan, "Wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya."


Ketentuan cuti tersebut berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU ASN ketentuan tersebut telah diatur dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b. Secara rinci, ketentuan itu dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam pasal itu dijabarkan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga. Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Selama cuti melahirkan, mereka masih bisa menerima hak berupa penghasilan.

Sementara itu, di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82. Di dalam ayat (1) disebutkan, “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait