PNS Boleh Cuti Hamil 6 Bulan Dalam RUU Ketahanan Keluarga, Begini Aturannya
https://kalbar.kemenkumham.go.id/
Nasional

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah mengatur tentang jatah cuti hamil yang akan diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 6 bulan. Begini aturannya.

WowKeren - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga terus menjadi perbincangan yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat akibat sejumlah peraturan yang dinilai kontroversial. Meski begitu, terdapat juga aturan yang dinilai menguntungkan masyarakat.

Salah satunya adalah mengenai pemberian jatah cuti hamil bagi perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS). RUU Ketahanan Negara telah memperbolehkan PNS yang sedang mengandung untuk dapat mengambil cuti hamil selama enam bulan.

Cuti yang diberikan lewat RUU Ketahanan Keluarga tersebut memiliki jumlah dua kali lipat dari jatah yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti hamil hanya diberikan selama 3 bulan dan dilakukan secara terpisah dimana 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lainnya setelah melahirkan.

Hak tersebut tercantum dalam pasal 29 ayat (1). Selain cuti hamil, pasal tersebut juga menjamin hak perempuan pekerja untuk menyusui dan mendapat bantuan pengasuhan anak selama bekerja. Begini bunyi dari pasal 29 ayat (1) RUU Ketahanan Keluarga :

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;


b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan

d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Selain untuk perempuan, RUU Ketahanan Keluarga juga menjamin hak laki-laki PNS yang akan mendapatkan cuti saat istrinya meninggal ataupun saat anak sakit atau meninggal. Meski begitu, tidak disebutkan berapa jumlah jatah cuti yang diberikan untuk pekerja laki-laki dalam pasal 29 ayat (2).

Pemberian cuti tidak hanya diberikan bagi pekerja instansi pemerintah saja. Perempuan pekerja swasta juha mendapatkan hak cuti seperti yang diatur dalam pasal 134 RUU Ketahanan Keluarga. Bedanya, aturan tersebut wajib sebagaimana diterapkan untuk para pegawai pemerintah.

Dalam pasal 134, perempuan pekerja swasta akan diberikan hak cuti kehamilan selama enam bulan. "Dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya," bunyi pasal 134 huruf b.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru