3 WNI terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum di Singapura usai terbukti mengirimkan sejumlah uang ke lembaga amal terafiliasi kegiatan terorisme di Indonesia.
- Elvariza Opita
- Senin, 09 Maret 2020 - 13:34 WIB
WowKeren - Paham terorisme dan radikalisme memang menjadi musuh bersama bagi banyak negara. Salah satunya Singapura yang dengan berani menindak tegas tiga WNI karena terbukti mengirimkan uang ke lembaga amal yang diduga berafiliasi dengan terorisme.
Ketiga WNI yang tak diungkap identitasnya itu diputus bersalah atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Ketiganya, yakni RH, TM, dan AA kini pun menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppresion of Financing) Act.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Fungsi Pendidikan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Ratna Lestari Harjana, dalam rilis pers resminya. Ratna menyebut dua tersangka, yakni RH dan TM telah diputus bersalah oleh pengadilan setempat sejak 12 Februari 2020 silam.
RH dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan, sedangkan TM 48 bulan bui, dengan masing-masing dipotong masa tahanan. Sedangkan tersangka lain, yakni AA, juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang yang digelar pada 5 Maret 2020 lalu.
Lebih lanjut, baik RH maupun TM menyatakan sudah menerima putusan tersebut dan tak akan mengajukan banding. Sedangkan AA masih memiliki waktu 14 hari, atau sampai 19 Maret 2020 mendatang, untuk menerima atau mengajukan banding.
"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty)," ujar KBRI, dikutip dari Antara, Senin (9/3). "Atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme."
RH dilaporkan mengirimkan uang sebesar SGD 140, sedangkan TM mengirimkan SGD 1.216,73 atau setara Rp 13 juta untuk "lembaga amal". AA pun terbukti mengirimkan uang sebesar SGD 130 untuk 2 lembaga amal serupa.
KBRI Singapura pun memastikan pihaknya terus memberikan dukungan dan kunjungan kekonsuleran untuk ketiga WNI tersebut. Di sisi lain, KBRI Singapura mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangannya serta agar tidak mudah terpancing iming-iming dari pihak tak bertanggung jawab.
"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," pungkas KBRI Singapura.
(wk/elva)