Libur Panjang 2020 Ditambah Bikin Pengusaha 'Menjerit', Luhut Beri Respon Santai
Nasional

Libur dan cuti bersama pada tahun 2020 telah ditambahkan oleh pemerintah. Sayangnya, keputusan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha. Menko Luhut justru memberi jawaban santai terkait hal ini.

WowKeren - Pemerintah telah merevisi dan menyepakati Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Senin (9/3) hari ini, pemerintah memutuskan untuk menambah Cuti Bersama sebanyak 4 hari. Dengan demikian total ada 24 hari libur dan Cuti Bersama pada tahun 2020.

Sayangnya, keputusan tersebut tak membuat pihak pengusaha senang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beranggapan bahwa penambahan empat hari libur atau cuti bersama dalam jadwal Hari Libur Nasional 2020 dapat mengganggu produktivitas usaha.

"Umumnya untuk industri non-pariwisata, tambahan libur apalagi yang tiba-tiba dan tidak masuk dalam perhitungan perusahaan sebelumnya seperti libur karena banjir, demo atau perpanjangan libur akan mengganggu produktivitas karena hari kerja menjadi berkurang secara tidak terduga untuk memenuhi target output (perusahaan)," ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani, Senin (9/3).

Merespon keluhan tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hanya memberikan jawaban santai yang mengatakan jika penurunan produktivitas tak akan terjadi hanya karena hari libur ditambah. Ia justru mengatakan bahwa pegawai akan merasa senang karena adanya tambahan libur.


"Ya nggak apa-apa, enak toh hari libur," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/3). "Nggak juga (menurunkan produktivitas)."

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa berbagai negara juga melakukan hal serupa, mulai dari Australia hingga Singapura. "Semua (negara), bukan kita saja yang membuat itu. Di Australia bikin itu, di Singapura bikin itu," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menambahkan 4 hari untuk cuti bersama yang terdiri dari tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Sebagai informasi, 28-29 Mei merupakan tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, lalu 21 Agustus merupakan Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah, dan 30 Oktober merupakan Cuti Bersama Maulid Nabi.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena pengaruh wabah virus corona (COVID-19) yang kini juga sudah masuk ke Indonesia. Muhadjir menyebut bahwa tambahan Cuti Bersama ini disepakati untuk menggairahkan kembali ekonomi dan pariwisata Indonesia.

"Enggak, enggak ada hubungannya (dengan corona)," tegas Muhadjir di Kemenko PMK pada Senin (9/3). "Kan memang ada kecenderungan tren ekonomi global kan menurun."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait