Sri Mulyani 'Pasrah' Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut buka suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikain iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dengan ini, MA pun membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Terkait keputusan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun angkat bicara. Ia mengatakan akan melihatnya keputusan tersebut terlebih dahulu khususnya terkait dampak yang akan ditimbulkan nantinya.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3). "Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat."

Menurut Sri Mulyani saat ini keuangan BPJS Kesehatan tengah merugi sehingga dengan menaikkan iuran dinilai cukup membantu. "Secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," katanya.


Namun, dengan adanya putusan ini maka mantan pelaksana Bank Dunia itu harus menjalankan tugas lebih. Terutama untuk mengkaji kembali keuangan operasional BPJS Kesehatan tanpa adanya kenaikan iuran.

Sebelumnya, diketahui MA menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA menilai bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di lain sisi, BPJS Kesehatan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. "Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dilansir Detik, Senin (9/3). "Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut."

Ia melanjutkan jika pihak BPJS akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait terlebih dahulu. Namun yang jelas, ia mengatakan bahwa BPJS akan Kesehatan mengikuti setiap keputusan pemerintah. "Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," ungkap Iqbal.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait