Wabah Corona Mengganas, Pendatang dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk RI
Nasional

Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan virus Corona usai 172 orang dinyatakan positif terinfeksi. Salah satunya dengan melarang kedatangan turis dari 10 negara berikut.

WowKeren - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran virus Corona di Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melarang pendatang dari beberapa negara untuk masuk ke Indonesia.

Bila sebelumnya pemerintah sudah melarang pelancong dari beberapa negara untuk masuk Indonesia, kini pemerintah menambah panjang daftar negara "terlarang" tersebut. Pemerintah menyebut pelancong yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung negara-negara tersebut akan dilarang masuk atau transit ke Indonesia untuk sementara waktu.

Negara "tambahan" yang dimaksud adalah Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Sebelumnya negara yang ikut dilarang adalah Tiongkok, Iran, Italia, dan Korea Selatan.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut," ujar Kementerian Luar Negeri lewat laman resminya, dikutip dari Kompas pada Selasa (17/3). "Maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia."


Di sisi lain, bagi pelancong yang datang ke Indonesia juga diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card). Kartu itu harus diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Sementara itu, bagi WNI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara "terlarang" tersebut, akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 2 minggu. "Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," imbuh Kemenlu.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB. Namun kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Di sisi lain, tidak semua wilayah dari daftar negara "terlarang" itu yang masuk dalam kategori ini. Lebih spesifiknya wilayah yang dilarang adalah Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru