Pekerja Yang Libur Gegara Status Corona Berhak Dapat Gaji Full
Nasional

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pekerja/buruh yang tidak bisa masuk kerja karena berstatuskan sebagai ODP, PDP, suspect, maupun pasien positif COVID-19 tetap berhak mendapat gaji penuh.

WowKeren - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan risiko penularan virus Corona. Apalagi kekinian jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 172 kasus.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan meminta warga memperbanyak aktivitas dari rumah. Baik bekerja, belajar, beribadah, semua diharapkan lebih banyak dikerjakan dari rumah demi mengurangi risiko terpapar virus Corona.

Imbauan ini begitu ditekankan untuk pekerja yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Sebagai informasi, ODP merupakan orang yang berada dalam pemantauan otoritas kesehatan karena rekam jejaknya yang pernah mengunjungi wilayah terdampak COVID-19 serta berkontak dengan pasien positif.

Demi mendukung imbauan dari Jokowi ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun merilis beleid terbaru. Dalam Surat Edaran (SE) Menaker yang ditandatangani pada Selasa (17/3) kemarin itu, Ida mengharuskan para pekerja dengan status ODP untuk tetap diberi gaji penuh meski tak bekerja.


Surat edaran itu diterbitkan dengan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE ini ditujukan untuk gubernur dari seluruh wilayah Indonesia.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," ujar Ida di Jakarta, Selasa (17/3).

Hal senada pun didapat untuk pekerja atau buruh yang dikategorikan suspect COVID-19 dan diisolasi sesuai arahan dokter. "Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Ida, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (18/3).

Kendati demikian, Ida tak menampik bahwa iklim usaha begitu terdampak dengan wabah virus Corona ini. Sehingga apabila ada perusahaan yang harus melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," pungkas Ida. "Kita minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru