PNS Terapkan Work From Home, Ridwan Kamil Akui Lambatnya Pelayanan
Nasional

Provinsi Jawa Barat telah menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home atau WFH) selama 14 hari ke depan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun mengaku adanya perlambatan pelayanan publik karena kebijakan ini.

WowKeren - Wabah virus corona yang tengah masuk ke Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk menghentikan sejumlah kegiatan, seperti sekolah dan bekerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahkan mewajibkan seluruh seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home atau WFH).

Di provinsi Jawa Barat sendiri telah menerapkan kebijakan khusus untuk membatasi aktivitas warga selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui dengan adanya penerapan WFH untuk PNS ini membuat perlambatan pelayanan publik.

"Dengan kondisi seperti ini kan tidak ada yang nyaman, semua juga terkendala. Jadi semua mempermaklumkan dalam 14 hari ini ada perlambatan pelayanan. Masih ada pelayanan yang sifatnya digital," kata Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/3).


Meski begitu, pria yang kerap disapa Kang Emil itu menyebut masih ada sejumlah PNS yang bekerja normnal. "Untuk Eselon IV sudah bekerja di rumah, kecuali yang pengambilan keputusan struktural itu masih bekerja normal dengan pembatasan yang terukur dan rasional," katanya.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur tentang diliburkannya para PNS tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat yang meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Seluruh PNS di K/L maupun Pemda wajib dipekerjakan di rumah selama 2 pekan, tepatnya sejak 16 sampai 31 Maret 2020. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat dalam 2 tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut. Mereka masih diharuskan bekerja dari kantor.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait