Pemerintah telah mengumumkan bahwa status darurat virus corona telah diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Menteri Kesehatan Indonesia, pada Selasa (17/3) mengeluarkan protokol khusus mengisolasi diri sendiri dalam penanganan corona.
- Mar 18, 2020
WowKeren - Saat melakukan pemantauan diri sendiri di rumah, lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
(wk/putr)