Jubir Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Tak Mau Lockdown
Nasional

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, tak menampik bahwa ketentuan tentang lockdown sejatinya telah diatur dalam UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

WowKeren - Pandemi virus corona (Covid-19) yang kini telah menjangkit 227 orang di Indonesia memunculkan opsi lockdown. Meski demikian, hingga kini pemerintah Indonesia masih belum mau menerapkan opsi lockdown tersebut.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, lantas mengungkapkan alasannya. Fadjroel menyebut bahwa pemerintah belum mau menerapkan lockdown lantaran publik tak membutuhkan kebijakan yang menimbulkan efek kejut semata. Ia menilai bahwa saat ini tak boleh ada kebijakan yang coba-coba dan tak terukur.

"Publik tak memerlukan kebijakan 'efek kejut' tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, operasional, dan informasi terpusat," tutur Fadjroel dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/3) hari ini. "Sebagaimana yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo sebagai panglima perang melawan pandemi Covid-19."

Meski demikian, Fadjroel juga tak menampik bahwa ketentuan tentang lockdown sejatinya telah diatur dalam UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, tutur Fadjroel, Jokowi lebih memilih kebijakan social distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.


"Benar menurut UU itu dimungkinkan karantina wilayah," jelas Fadjroel. "Tapi kehati-hatian mempertimbangkan keselamatan dan kehidupan publik tetap menjadi prioritas dalam memutus kebijakan publik."

Selain itu, Fadjroel juga mengingatkan supaya kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus tetap rasional, terukur, dan hati-hati. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berdampak luas pada keselamatan 267 juta rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, Fadjroel menyebut bahwa pemerintah harus menjalankan kebijakan dengan tetap mengacu pada UUD 1945 dan sejumlah aturan yang menjelaskan tentang penanganan wabah penyakit. Fadjroel juga menuturkan bahwa Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden terkait pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Gugus tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," pungkas Fadjroel. "Juga memperhatikan peraturan teknis Menkes berupa surat edaran tentang komunikasi penanganan Covid-19."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait