Terdakwa Rasisme Papua Mak Susi Dibebaskan Usai 7 Bulan Ditahan
Nasional

Tri Susanti alias Mak Susi resmi dibebaskan dari jerat hukum per Kamis (19/3) hari ini. Mak Susi sendiri menjadi salah satu tersangka dalam kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua itu.

WowKeren - Tepat pada 16 Agustus 2019 lalu insiden pengepungan sebuah asrama mahasiswa Papua di Surabaya menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya kasus tersebut bak menjadi pembuka atas rangkaian kejadian bernuansa rasisme yang kemudian memunculkan peristiwa demonstrasi besar-besaran di Papua.

Lantaran berlokasi di Surabaya, insiden pengepungan asrama itu pun diselidiki lebih jauh oleh Polda Jawa Timur. Belakangan 3 tersangka pun ditetapkan atas kejadian tersebut, salah satunya adalah mantan Calon Legislatif dari Partai Gerindra bernama Tri Susanti alias Mak Susi.

Mak Susi pun diciduk dan harus berhadapan dengan proses pengadilan. Sampai akhirnya Mak Susi dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran rasisme dan didakwa 7 bulan penjara di Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Tak terasa sudah tujuh bulan berlalu sejak Mak Susi dijebloskan ke balik jeruji besi. Mak Susi memang tercatat masuk sel di rutan tersebut pada 9 September 2019.


Kini Mak Susi dilaporkan sudah dibebaskan dari rutan. Dilansir dari Detik News, sang narapidana selama ini diketahui berkelakuan baik sehingga dinyatakan bebas per hari ini (19/3).

Informasi ini pun dibenarkan oleh Staf Registrasi Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya, Muhammad Yusuf. Yusuf menyebut masa tahanan Mak Susi sudah berakhir secara resmi per hari ini dan yang bersangkutan sudah dijemput pihak keluarga.

"Tri Susanti sekitar pukul 10.45 WIB telah bebas," ujar Yusuf di Rutan Negara Perempuan di Porong, Kamis (19/3), dilansir dari Detik News. "Yang bersangkutan dijemput oleh suami, kakaknya, serta dua anaknya."

Menurut Yusuf, selama masa tahanannya, Mak Susi dikenal berkelakuan baik dan tidak pernah ada cacat administratif serta tak ada substantif perilaku yang kurang baik. Dengan berakhirnya masa tahanan Mak Susi, maka sang narapidana langsung dinyatakan bebas.

"Tidak ada massa yang menjemput Tri Susanti," pungkas Yusuf. "Hanya dikawal oleh satu petugas ke Bapas Surabaya dan membawa satu mobil pribadi."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait