Singapura Beri Denda Spektakuler Bagi Warga Yang Duduk Berdekatan
Dunia

Singapura tidak main-main dalam melawan pandemi virus corona (COVID-19). Negeri Singa ini akan menjatuhkan denda spektakuler hingga ancaman penjara bagi warga yang ‘bandel’ duduk berekatan.

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di seluruh dunia semakin meningkat secara signifikan setiap harinya. Virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok ini saat ini telah mencapai lebih dari 500 ribu kasus dan menewaskan lebih dari 24.000 korban jiwa hingga berita ini dibuat pada Jumat (27/3).

Sejumlah negara telah menerapkan berbagai kebijakan hingga aturan dalam menghaapi COVID-19. Salah satunya adalah Pemerintah Singapura yang melarang warga untuk berdekatan dengan jarak kurang dari satu meter guna mencegah penularan virus corona.

Kebijakan menjaga jarak aman (safe distancing) ini dikeluarkan Singapura pada hari ini Jumat (27/3). Nantinya, pemerintah akan memberikan tanda pada kursi-kursi di tempat umum yang tidak boleh diduduki agar warga dapat menjaga jarak antara satu sama lain.

Warga yang nekat melanggar aturan ini akan mendapatkan denda spektakuler. Mereka yang melanggar dengan sengaja duduk berdekatan di tempat umum dapat diancam hukuman enam bulan penjara hingga diganjar denda maksimal 10.000 dolar Singapura (Rp111,5 juta).


Selain denda uang, warga yang melanggar bahkan terancam hukuman pidana di penjara. Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, ancaman hukuman 6 bulan penjara mengintai bagi warga yang duduk berdekatan di tengah wabah corona saat ini.

”Di bawah Regulasi Jarak Aman, siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dolar,” bunyi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura. “Atau penjara selama jangka waktu tidak melebihi enam bulan atau keduanya.”

Dilansir The Straits Times, pemerintah Singapura juga mewajibkan warga untuk berdiri dengan jarak setidaknya satu meter dari orang lain saat berada dalam antrean. Sebagai contoh ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.

Larangan tersebut diatur dalam pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan ini lantas diterbitkan dalam Lembaran Negara pada Kamis (26/3) malam.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru