Heboh Wanita Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas Justru Pukul dan Tendang Istri Korban
Nasional

Seorang wanita terbukti mabuk saat mengendarai mobil secara ugal-ugalan dan menabrak pria pejalan kaki hingga tewas. Namun sang pelaku tak menunjukkan rasa penyesalan usai menabrak pria tersebut.

WowKeren - Kejadian nahas menimpa seorang pria bernama Andre, saat ia berjalan kaki bersama anaknya dan anjing peliharaan mereka belum lama ini. Andre ditabrak oleh wanita bernama Aurelia Margaretha Yulia, yang mengendarai mobil Honda Brio di perumahan elit Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, pada Minggu (29/3) sore.

Beredar video yang menunjukkan Andre sudah tewas di tempat setelah ditabrak oleh Aurelia. Istri Andre yang histeris di dekat jenazah suaminya pun merasa tak terima dan langsung melabrak Aurelia. Namun alih-alih merasa menyesal, Aurelia justru mengamuk dan memukuli istri Andre.

"Om saya melihat (mobil) itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," cerita Dearyani selaku keponakan Andre dilansir Kompas.com pada Selasa (31/3). "Suaminya meninggal tergeletak di depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah memukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin."

Sejumlah saksi mata pun menyebutkan bahwa Aurelia terlihat mabuk sambil mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi membenarkan bahwa Aurelia sedang mabuk serta bermain handphone saat berkendara.


"Betul pengaruh alkohol kemudian dia menggunakan handphone dan dia kecepatan sangat tinggi," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo pada Selasa (31/3). "Di komplek perumahan semestinya kan enggak boleh (berkendara dengan kecepatan tinggi). Di jalan perumahan mestinya dibawah 20 km/jam, ini kecepatan mungkin sekitar 60-80 km/jam."

Lebih lanjut, AKBP Agung juga menyebutkan bahwa Aurelia sudah mengaku sempat meminum soju, yakni minuman beralkohol khas Korea. Aurelia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, Aurelia terancam dipenjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.

"Dia sudah mengakui minum Soju dikuatkan dengan teman minumnya waktu dia di rumah makan Korea," jelas AKBP Agung. "Sebelum kejadian dia minum Soju dan dia juga mengaku bahwa dia dalam keadaan waktu kejadian itu kayak enggak sadar."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru