Bak Coblosan Pemilu, Penumpang ODP di Kalbar Ditandai Pakai Tinta KPU
Nasional

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Manto, menegaskan penumpang yang jarinya sudah ditandai dengan tinta dilarang keras untuk menghapus tinta tersebut.

WowKeren - Pemerintah pusat telah memastikan jika tidak akan melarang para perantau yang hendak mudik ke kampung halaman. Namun dengan catatan bahwa setiap orang yang nekat mudik maka statusnya adalah orang dalam pantauan (ODP).

Oleh sebab itu, masyarakat harus mau menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan protokol dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kebijakan itu langsung diterapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak akan ditandai untuk menunjukkan bahwa mereka adalah ODP.

Cara yang dilakukan cukup unik, yakni dengan menandai jari orang yang bersangkutan dengan menggunakan tinta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kebijakan ini berlaku sejak Rabu (1/4) sesuai arahan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Manto, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi penumpang yang datang dari daerah rawan corona.


"Terkait dengan penumpang dari bandara yang kita pasangkan tinta KPU setiap jarinya," jelas Manto, Jumat (3/4). "Saya informasikan SOP itu kita berlakukan untuk mengidentifikasi penumpang-penumpang dari daerah rawan COVID-19, sesuai dengan perintah pak Gubernur mereka ditetapkan sebagai ODP."

Sementara itu, berdasarkan arahan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, orang yang berstatus ODP dibagi menjadi 2, yakni OTG dan ODG. OTG merupakan orang yang membawa virus corona namun tidak memperlihatkan gejala (orang tanpa gejala) sedangkan yang lainnya adalah orang dengan gejala.

Penumpang yang jarinya sudah ditandai dengan tinta dilarang keras untuk menghapus tinta tersebut. Jika nekat menghapusnya maka bisa dikenakan sanksi. "Jika dihapus, mereka akan dikenakan sanksi," tegas Manto.

Pemudik yang sudah ditandai diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Sebab meskipun mereka merasa sehat-sehat saja karena tidak menunjukkan gejala, tetap saja mereka berpotensi menularkan virusnya ke orang lain yang lebih rentan.

"Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran atau, potensi penyebaran yang bisa saja datang dari mereka," jelas Manto. "Meskipun mereka tidak menemukan gejala COVID-19."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait