Antisipasi Corona, Menkumham Yasonna Tegaskan Tidak Semua Napi Koruptor Bisa Bebas
Instagram
Nasional

Yasonna mengatakan jika pihaknya tengah bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait pembebasan napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengambil kebijakan membebaskan puluhan ribu tahanan di tengah penyebaran virus corona COVID-19. Salah satunya adalah napi koruptor yang langsung menuai kontroversi.

Yasonna mengatakan jika pihaknya tengah bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait pembebasan napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Namun ia menegaskan ada syarat lain seorang napi koruptor bisa bebas.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, Yasonna menyebutkan tidak semua narapidana koruptor akan bebas.

Syaratnya adalah usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi, seolah napi korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ungkap Yasonna dalam siaran pers pada Minggu (5/4).

Yasonna menjelaskan usia napi koruptor di atas 60 tahun itu merupakan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, daya imun tubuh di usia tersebut cenderung lebih lemah. Namun itu tidak lantas membuat semua napi koruptor akan dibebaskan.


Berdasarkan data dari Lapas Sukamiskin Ditjen Permasayarakatan, napi lanjut usia kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mencapai 90 orang. Setelah dikurangi dengan napi yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya sampai 31 Desember 2020 tersisa sebanyak 64 orang.

Yasonna menilai dari 64 napi yang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik adalah pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," imbuh Yasonna.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai langkah Yasonna membebaskan napi koruptor tidak tepat. Sebab walau bagaimanapun juga, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa.

"Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (2/4).

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait