PSBB Bikin Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang, GoJek dan Grab Angkat Bicara
Nasional

Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi wabah Corona melarang ojol mengangkut penumpang. Aplikator ojol pun memberikan tanggapan soal ini.

WowKeren - Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi wabah virus Corona yang kian mengganas di Indonesia. Beberapa konsekuensi pun mengiringi penerapan PSBB ini, salah satunya terkait ojek daring yang tak boleh lagi mengangkut penumpang.

Pihak Grab dan GoJek selaku aplikasi ojek online pun angkat bicara soal kebijakan baru ini. Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita, menyebut pihaknya sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama pemerintah untuk implementasi peraturan ini.

"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19," ujar Nila, Senin (6/4). "Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini."

Hal senada juga diungkap oleh pihak Grab. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.


"Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19," terang Tri, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (7/4). "Termasuk para mitra pengemudi kami."

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti," imbuhnya. "(Seperti) pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait."

Pengimplementasian PSBB memang membuat mitra pengemudi ojek online tak diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang. Ojek daring hanya diperkenankan untuk mengirim barang serta makanan saja selama pandemi, itu pun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Komunitas ojek online pun langsung memberikan tanggapan mereka soal peraturan baru ini. Misal dari Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, berharap agar pemerintah memberi kompensasi kepada mitra pengemudi ojek online lantaran produktivitas yang terhambat akibat PSBB.

Harapannya ada bantuan langsung tunai dari pemerintah sebesar Rp 100 ribu per hari. Kompensasi ini merupakan 50 persen dari penghasilan normal harian para pengemudi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru