Pembatasan Kegiatan Di Tempat Atau Fasilitas Umum
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan demi menekan penyebaran virus corona yang kian meluas di Indonesia. Namun meski sudah diresmikan, banyak orang yang tak begitu paham mengenai kebijakan pemerintah ini.

WowKeren - Sesuai pada Pasal 13 Ayat 7, seluruh tempat atau fasilitas umum dilarang buka pada saat pelaksanaan PSBB ini. Namun ada beberapa tempat yang dikecualikan termasuk tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, fasilitas pelayanan kesehatan serta tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait