Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan demi menekan penyebaran virus corona yang kian meluas di Indonesia. Namun meski sudah diresmikan, banyak orang yang tak begitu paham mengenai kebijakan pemerintah ini.

WowKeren - PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pasal 13 ayat 9 melarang orang-orang berkerumum dalam kegiatan sosial dan budaya. Kegiatan yang dimaksud adalah perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, rapat dan lain sebagainya.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait