Pemerintah Resmi Berlakukan PSBB Guna Cegah Corona, Berikut 7 Poin Utama Pelaksanaannya
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan demi menekan penyebaran virus corona yang kian meluas di Indonesia. Namun meski sudah diresmikan, banyak orang yang tak begitu paham mengenai kebijakan pemerintah ini.

WowKeren - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona yang kian meluas di Indonesia. Keputusan untuk mengambil langkah PSBB akan diserahkan pada masing-masing daerah untuk kemudian diajukan kepada Menteri Kesehatan dengan memenuhi syarat tertentu.

Pemerintah lebih memilih memberlakukan PSBB ketimbang karantina wilayah atau lockdown karena dapat memberi kesempatan masyarakat beraktivitas di luar rumah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, jika karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.

Namun meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, banyak orang yang tak begitu paham mengenai PSBB ini. Untuk itu, berikut tim WowKeren telah rangkum bagaimana pelaksanaan PSBB secara garis besar. Yuk disimak!

(wk/putr)

1. Peliburan Sekolah


Peliburan Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 3 tentang Pedoman PSBB, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Untuk gantinya, para murid dapat menggunakan media paling efektif untuk tetap mendapatkan ilmu pelajaran. Hal hal ini dikecualikan untuk kegiatan belajar mengajar yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan Tempat Kerja


Peliburan Tempat Kerja
Livingston Daily/Gillis Benedict

Salah satu kegiatan yang dibatasi dalam pelaksanaan PSBB ini adalah kegiatan di tempat kerja. Meski begitu ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan untuk diliburkan. Hal itu antara lain adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan


Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Selama pelaksanaan PSBB, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum da para jemaat tempat ibadah dapat beribadah di rumah masing-masing. Namun meski begitu, saat melakukan kegiatan beribadahan di rumah juga harus dilakukan dengan jumlah yang terbatas serta menjaga jarak setiap orang. Selain itu, proses pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 juga tidak boleh dihadiri lebih dari 20 orang.

4. Pembatasan Kegiatan Di Tempat Atau Fasilitas Umum


Pembatasan Kegiatan Di Tempat Atau Fasilitas Umum

Sesuai pada Pasal 13 Ayat 7, seluruh tempat atau fasilitas umum dilarang buka pada saat pelaksanaan PSBB ini. Namun ada beberapa tempat yang dikecualikan termasuk tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, fasilitas pelayanan kesehatan serta tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya.

5. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya


Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya

PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pasal 13 ayat 9 melarang orang-orang berkerumum dalam kegiatan sosial dan budaya. Kegiatan yang dimaksud adalah perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, rapat dan lain sebagainya.

6. Pembatasan Moda Transportasi


Pembatasan Moda Transportasi

Pelaksanaan PSBB juga membatasi moda transportasi. Moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dilarang mengangkut jumlah maksimum dan harus dibatasi. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk moda transportasi barang. Namun pembatasan ini dikecualikan untuk transportasi barang kebutuhan medis, bahan pangan, pengedaran uang, distribusi bahan baku industri, serta untuk kegiatan evakuasi.

7. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan Dan Keamanan


Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan Dan Keamanan

Pelaksanaan PSBB juga melarang adanya kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam). Namun hal ini dikecualikan untuk kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung seperti kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Intip juga yuk apa saja tempat-tempat yang masih diizinkan beroperasi saat PSBB di sini. Selain itu, simak juga beberapa kegiatan yang dilarang selama PSBB lebih rinci di sini.

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru